-->
  • Jelajahi

    Copyright © Metronewstv.co.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Kominfo Nisel


    Dinkes Kab Nisel

    Sports

     

    Tega, Anak Kandung Disiksa Ayah Sendiri Karna Motif Cemburu Terhadap Istrinya

    Metronewstv.co.id
    Thursday, November 16, 2023, 12:03 WIB Last Updated 2023-11-16T05:03:27Z

    SUKABUMI - Kekerasan terhadap anak usia 6 tahun oleh ayah kandungnya sendiri terjadi Kecamatan Surade Kabupaten Sukabumi dan viral di media sosial, kejadian tersebut langsung di respon cepat pihak Polres Sukabumi dengan langsung menangkap si pelaku.


    Dalam Konferensi Pers di Mapolres Sukabumi, Kapolres Sukabumi Maruly Pardede mengatakan pelaku merupakan ayah kandungnya sendiri W (32) tahun.


    "Motif pelaku karena merasa cemburu dan sedang bertengkar dengan istrinya yang saat ini bekerja di Arab Saudi, kemudian pelaku melampiaskan kekesalan kepada anaknya, yang direkam lalu dikirimkan ke istrinya," terang Kapolres Sukabumi, Kamis (16/11/23).

    Dari rekaman tersebut memperlihatkan pelaku menginjak serta menekan leher anaknya sendiri (korban) ke lantai, sehingga nampak ada darah yang keluar dari bibirnya.


    "Pelaku mencurigai istrinya berselingkuh dengan pria lain, sehingga pelaku emosi lalu diluapkan ke anak sampai berdarah," sambungnya.


    Kejadian tersebut viral di media sosial setelah istri pelaku menggunggahnya, kemudian Tim Opsnal Satreskrim Polres Sukabumi menelusuri video tersebut berasal, akhirnya pelaku kita amankan.


    "Video itu rekaman tersebut di upload lah oleh istrinya ke media sosial facebook hingga viral, dan kita berhasil menelusurinya lalu pelaku kita bisa tangkap," jelas Maruly Pardede.


    Jelas ini perbuatan tak bermoral serta tak berakhlak, juga hal ini melanggar Undang-undang tentang perlindungan anak.


    "Tersangka disangkakan Pasal 44 Ayat 1 Junto Pasal 5 Ayat A, atau Pasal 45 Ayat 1 Junto Pasal 5 huruf B Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2012 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman paling lama enam tahun penjara,” tegasnya.


    Kapolres Sukabumi pun menegaskan, pihaknya juga berupaya memberikan bantuan untuk penyembuhan korban, terutama dari segi trauma akibat kejadian tersebut.


    “Nanti kita turunkan tim trauma healing termasuk berkoordinasi dengan Dinas Sosial untuk mengunjungi korban agar lebih tenang dan nyaman,” tandasnya.


    (Dodi Mubarok/Admin)

    Komentar

    Tampilkan