-->
  • Jelajahi

    Copyright © Metronewstv.co.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Kominfo Nisel


    Dinkes Kab Nisel

    Sports

     

    Sosialisasi Peraturan Daerah Anggota DPRD Deli Serdang Bayu Sumantri Agung, Tentang Kawasan Tanpa Rokok

    Metronewstv.co.id
    Monday, November 6, 2023, 07:21 WIB Last Updated 2023-11-06T00:21:28Z

    Deli Serdang, - Kegiatan Sosialisas!i Peraturan Daerah(Sosper)oleh anggota DPRD Deli Serdang Bayu sumantri agung di Desa Sekip Dusun Bhakti 2 Kecamatan Lubuk Pakam Minggu, 5/11/2023 Sekira Pukul 20.00 Wib. 


    Pantauan awak media dilokasi membenarkan adanya kegiatan Sosper anggota DPRD yang juga Ketua Fraksi PAN Bayu Sumantri Agung.sekitar kurang lebih 100 warga yang menghadiri nya. 


    Adapun acara Sosper  tahun Anggran 2023 tersebut kali ini dengan tema kawasan tanpa rokok. 


    Hadir dalam kegiatan Sosper no 2 tahun 2021 Kabupaten Deli Serdang Kepala Desa Sekip yang di Wakili Kepala Dusun nya,Ketua PAN Kecamatan Lubuk Pakam, Tokoh masyarakat,Refi Kurniawan selaku Tuan Rumah, ustad Zainul Abidin selaku Pembawa Doa dalam acara tersebut. 


    Tema Sosper Kali Ini adalah Kawasan Tanpa Rokok,Dalam Pidatonya Bayu sumantri agung menjelaskan kepada tamu undangan dan warga sekip,adanya beberapa tempat tempat dimana kawasan tersebut dilarang merokok, seperti Rumah Sakit, sekolah,Mall dan Bandara, BSA juga mengingatkan kepada masyarakat agar jangan sekali sekali kita melibat kan anak anak kita untuk membeli rokok, karena dampak nya akan besar kepada anak anak kita.


    Lanjut. BSA juga mengingatkan kepada tamu undangan dan warga sekip agar juga menjauhi segala jenis Narkoba mulai saat ini, saya juga berharap kepada warga sekip agar bertaubat mulai sekarang ucap BSA. 


    BSA juga memanggil 10 anak dalam acara tersebut, satu persatu anak anak tersebut, di berikan pertanyaan, dalam pertanyaan anak anak tersebut jujur dan tidak ada yang berbobohong saat BSA mempertanyakan,pernah kah kalian di suruh membeli rokok oleh bapak kalian, mereka menjawab Pernah, jadi mulai hari kita jangan libatkan anak anak kita dalam hal rokok, demi masa depan dan kesehatan anak anak kita ucap BSA. 


    BSA juga menjelaskan, Dengan adanya peraturan Daerah No 2 Tahun 2021 Tentang Kawasan Tanpa Rokok melalui Sosialisasi, masyarakat akan lebih memahami dimana kawasan kawasan tanpa rokok yang sudah di atur oleh Perda,termasuk salah satu nya di dalam rumah tempat tinggal kita.BSA juga menjelaskan Klw kita melanggar peraturan tersebut,kita juga akan di berikan Sanksi hukum Penjara. Tegas BSA


    Sampai berita ini di turunkan, Kegiatan Sosper Di Desa Sekip Dusun Bhakti 2 Kecamatan Lubuk Pakam berjalan dengan Lancar. 


    (Hartono/Admin)

    Komentar

    Tampilkan