Bireuen - Kepala Desa dalam wilayah Kabupaten Bireuen mengikuti Evaluasi Belanja Dana Desa Kepatuhan Administrasi Perpajakan Serta Pencegahan Korupsi Dan Gratifikasi Pada Desa Dalam Wilayah Kabupaten Bireuen. Acara di laksanakan di Aula Hotel Fajar Bireuen Kamis (17/11)2023.
Sebagai nara sumber dalam kegiatan tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Bireuen, Inspektur Kabupaten Bireuen dan Kepala KPP Pratama Bireuen.
Pertemuan yang berlangsung membahas banyak hal, salah satunya menyangkut pengunaan 3 persen anggaran desa untuk kepentingan pembayaran pajak seperti PBB dan lain - lain.
Dana 3 persen dari anggaran desa bukan untuk Kepala desa, melainkan dana itu diperuntukan mendukung kinerja Kepala desa.
Hal ini ditegaskan oleh Kajari Bireuen melalui Kepala Seksi Intelijen, Kejari Bireuen Abdi Fikri SH MH didepan sejumlah Camat, Kepala desa yang berhadir.
Kegiatan Evaluasi Belanja Dana Desa Kepatuhan Administrasi Perpajakan Serta Pencegahan Korupsi dan Gratifikasi dalam wilayah Desa dalam wilayah Kabupaten Bireuen, dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018, Tentang Pengelolahan Keuangan Desa, diatur bahwa Kepala Desa mempunyai kewenangan melakukan tindak yang mengakibatkan pengeluaran kas desa yang menyebabkan beban atas anggaran belanja desa dikarenakan pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan mengenai perpajakan yang berlaku.
Kegiatan terselenggara dalam rangka meningkatkan pemahaman dan evaluasi atas penerapan ketentuan tersebut.
Turut hadir dalam kegiatan seluruh Camat dilingkungan Pemerintah Kabupaten Bireuen, Kepala Seksi Pemberdayaan Masyarakat Desa Pada Kecamatan dan Kepala Desa Dalam Wilayah Kabupaten Bireuen.
Pantuan MetroNewsTV,com kamis (17/11)2023 kegiatan yang dimulai sejak pqgi hingga siqng berlangsung lancar disertai juga adanya tanya jawab.
(Hendra/Admin)