POLRES BANYUASIN -- Polsek Mariana Polres Banyuasin kembali berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (Curas) yang terjadi di Lorong Amelia RT 008 RW 009 Kelurahan Plaju Kecamatan Plaju Darat Palembang, Kamis (2/11) sekira jam 09.00 WIB.
Terungkapnya kasus tersebut berdasarkan laporan dari korban dengan dasar laporan Polisi Nomor: LP / B-31 / XI / 2023 /SPKT/Mariana/Banyuasin/ Polda Sumsel Tanggal, 02 November 2023.
Korban adalah Sandi Satria (19) yang beralamat di Jalan Bungur RT 029 RW 005 Kelurahan Mariana Ilir Kecamatan Banyuasin I Kabupaten Banyuasin. Sementara pelaku adalah PTK (37) yang beralamat di Lorong Amelia RT 008 RW 009 Kelurahan Plaju Kecamatan Plaju Darat Palembang.
Kapolsek Mariana AKP Marzuki SSos mengatakan bahwa kronologis terjadinya pencurian tersebut terjadi pada Kamis tanggal 02 Nopember 2023 jam. 00.30 WIB yang mana telah terjadi tindak pidana pencurian dengan kekerasan dan atau pencurian dengan pemberatan yang dilakukan oleh 5 orang tak dikenal.
Lanjut dia, kelima pelaku dengan cara menghadang motor korban saat melintas dijalan umum Sabar Jaya Kampung Bali Desa Sungai Gerong, lalu 1 orang pelaku turun dari motor dengan memegang 1buah senjata tajam jenis parang dan mendekati korban yang berada diatas motor yang sudah berhenti.
"Lalu pelaku menebaskan parang kearah korban sehingga korban melompat dari motor dan lari kemudian salah satu pelaku mengambil 1 unit sepeda motor beat warna hitam milik korban, selanjutnya sepeda motor hasil pencurian tersebut oleh pelaku di jual kepada PTK," jelas Kapolsek AKP Marzuki SSos, Selasa (7/11).
Menurut Kapolsek, modus operandi yang mana pada Kamis tanggal 02 November 2023 jam 09.00 WIB, pelaku FI (DPO) dan AO (DPO) membawa hasil Pencurian dengan pemberatan berupa sepeda motor Honda Beat milik korban Sandi Satria kerumah tersangka PTK, dan sepeda motor tersebut dibeli oleh pelaku PTK dengan harga Rp. 4.000,000,00.
Dikatakan Kapolsek, tersangka PTK berhasil ditangkap bermula pada Jum'at tanggal 03 Nopember 2023 jam 04.00 WIB Tim Opsnal Polsek Mariana yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Mariana Iptu Yuli Mishardi SH melakukan penangkapan terhadap RT dan PF yang melakukan Pencucian dengan kekerasan bersama 3 orang lainnya (DPO).
Selanjutnya Tim Opsnal Polsek Mariana melakukan pengembangan terhadap pelaku Penadahan sepeda motor hasil Pencurian dan berhasil mengamankan pelaku Penadah PTK tanpa perlawanan, setelah dilakukan interogasi pelaku mengakui perbuatannya, selanjutnya pelaku dibawah ke Polsek Mariana untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
"Dari rangan tersangka PTK juga turut disita barang bukti (BB) berupa 1 buah HP infinik yang digunakan untuk mengirimkan uang kepada pelaku, dan 1 buah kartu HP yang digunakan untuk mengirim uang melalui aplikasi dana kepada pelaku," tutup dia.