-->
  • Jelajahi

    Copyright © Metronewstv.co.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Kominfo Nisel


    Dinkes Kab Nisel

    Sports

     

    Peredaran Berkedok Depot Jamu : Minuman Keras Merajalela Sepanjang Jalan Raya Kejahatan Kian Meningkat Wilayah Kecamatan Jayanti Kabupaten Tangerang Banten

    Admin
    Wednesday, November 8, 2023, 10:21 WIB Last Updated 2023-11-08T03:21:50Z

    Banten, – Jayanti, peredaran penjual miras berkedok depot jamu toko /  kios kurang lebih di wilayah kecamatan jayanti salah satu nya depot jamu trio perkasa Kp Jayanti Rt16/004 Desa cikande kecamatan Jayanti,kabupaten tangerang banten beroperasi menjual dengan bebas nya.Karena banyaknya peminat miras. Saat ini di sekitar lokasi tersebut berjejer  berkedok depot jamu menjual minuman beralkohol dari berbagai merek tersebut salah satunya minuman ciu. (8/11/2023). 


    Undang Undang penjualan miras ilegal juga melanggar Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2008, tentang pengawasan dan pengendalian minuman beralkohol dan peraturan Bupati Tangerang nomor 14 tahun 2016,pada pasal 12,bahwa dilarang mengecer, dan/atau menjual minuman beralkohol pada tempat- tempat antara lain toko, warung dan kios yang berdekatan dengan pemukiman penduduk.


    Apabila mengacu pasal Pasal 37 Ayat (1) yang berbunyi : Setiap orang yang melanggar ketentuan dalam peredaran dan penjualan Minuman Beralkohol, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, Pasal 21, Pasal 22, Pasal 24, Pasal 30 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan dan/atau pidana denda paling banyak Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah)



    Untuk mendapatkan miras yang lokasinya berdekatan tidak jauh dari kantor desa cikande tersebut bukanlah hal yang sulit. Sebab siapapun bebas membeli minuman di kios tersebut.


    dari pantauan awak media  penikmat miras di lokasi pingir jalan raya wilayah kecamatan jayanti  tersebut tergolong cukup tinggi,menjadi konsumen minuman memabukkan ini.hal ini tentunya akan sangat mengkhawatirkan, mengingat berbagai kejahatan seperti geng ster dan sebagainya bermula dari miras ini.


    Salah satu penjual miras berkedok depot  jamu trio perkasa Rt16/04 desa cikande kecamatan Jayanti ditemukan di Jalan raya kampung jayanti desa cikande kecamatan jayanti,Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten,saat dikonfirmasi penjual miras mba mba mengatakan saya hanya pekerja alias kuli.Ucapnya


    "Selaku aktivis Gema Indonesia ketua umum  Ferry S.H.MH  mengatakan kami heran dengan pembiaran kios berkedok depot jamu penjual miras yang berjejeran di wilayah jayanti. masih tetap dibiarkan begitu saja,kenapa pihak APH seakan tutup.Tuturnya


    Perlu kita ketahui bersama (masalah miras) ini sudah Stadium 5. Sudah parah peredaran di wilayah kita. Harusnya penegakkan lebih canggih dari permainan mafia yang mengatur peredaran ini,” ungkapnya

     

    kami mengaku cemas dengan bebasnya penjualan miras di wilayah kami sendiri. kami itu merasa khawatir, takut anak laki-lakinya yang masih bersekolah di SMP dan SMK terpengaruh untuk mencoba miras karena mudah didapat salah satu di depot jamu trio perkasa menjual ciu harganya pun relatif terjangkau murah.Imbuhnya


    Kami sebagai masyarakat meminta ketegasan kepala desa ,Camat Jayanti dan penegak perda satpol-pp kabupaten tangerang,aparat Polsek cisoka,dan Koramil Jayanti,MUI agar jangan sampai peredaran minuman keras semakin menjamur merajalela. Masyrakat juga sangat berharap pihak kepolisian melakukan penegakan hukum secara tegas agar memberi efek jera bagi pelaku.Tutupnya


    Hingga Berita ini ditayangkan Pihak kepada desa,camat kecamatan jayanti MUI,Polsek cisoka belum dapat dikonfirmasi.

    (Endang/Admin) 

    Komentar

    Tampilkan