Kota Gunungsitoli,– Dalam rangka menyambut Pemilu 2024, Pemerintah Kota Gunungsitoli melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Gunungsitoli menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) tentang Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 20 Tahun 2023 tentang Perubahan PKPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum, bertempat di Ruang Rapat I Kantor Wali Kota Gunungsitoli, Selasa (07/11/2023).
Agenda Rakor dihadiri oleh Wakil Wali Kota Gunungsitoli Sowa’a Laoli, SE, M.Si, Asisten Sekda Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Drs. Arham Dusky Hia, M.Si, Kepala Badan Kesbangpol Kota Gunungsitoli Alfian T. Harefa, SE, Ketua KPU Kota Gunungsitoli, Komisioner Bawaslu Kota Gunungsitoli, Mewakili Kasatpol PP, Mewakili Kapolres Nias, Mewakili Dandim 0213 Nias, Camat se-Kota Gunungsitoli, serta perwakilan OPD Lingkup Pemko Gunungsitoli.
Berdasarkan Rakor tersebut, Pemko Gunungsitoli bekerjasama dengan KPU Kota Gunungsitoli dan Bawaslu Kota Gunungsitoli menetapkan penetapan lokasi Alat Peraga Kampanye (APK) di masing-masing daerah di kecamatan se-Kota Gunungsitoli dan Peraturan Pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) di wilayah Gunungsitoli.
(Pemko Gunungsitoli/FT)