Demak - Panwascam Mranggen melakukan penertiban Alat Peraga Kampanye di wilayah Kecamatan Mranggen kabupaten Demak pada hari kamis. 16/11/2023
Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan Mranggen menertibkan atribut kampanye di sepanjan jln Raya Mranggen kabupaten Demak berbagai baliho dari caon anggota legislatif (caleg) hingga bakal capres-cawapres. Penertiban dilakukan karena baliho tersebut diduga melanggar peraturan daerah dan PKPU.
Sebelum dilaksanakan penertiban, Forkompinda dan Jajaran Panwascam kecamatan Mranggen kabupaten Demak beserta jajarannya PKD sekecamatan Mranggen beserta satuan polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Apel kesiapan juga di hadiri dari Kapolsek Mranggen dan dari Koramil Mranggen dan seluruh Pengawas Pemilu Sekecamatan Mranggen di halaman Kantor Camat Mranggen kabupaten Demak
Menurut Ketua Panwaslucam Mranggen Laili KW menyebutkan bahwa ada Sekitar 200 alat peraga kampanye yang ditertibkan di wilayah Mranggen kabupaten Demak
Penerbitan mengacu pada surat Bawaslu Kabupaten Demak Perihal Penertiban Bahan yang menyerupai Alat Peraga Kampanye. Dia juga menyebut penertiban mengacu pada peraturan KPU nomor 15 tahun 2023.
Penertiban itu mengacu pada PKPU nomor 15 tahun 2023 tentang kampanye," katanya.
Adapun Jenis alat peraga yang ditertibkan terdiri dari banner, baliho, spanduk, stiker, umbul-umbul, dan lainnya. Alat peraga yang ditertibkan mulai dari banner bakal calon presiden dan calon wakil presiden, DPD dan caleg, yang tersebar di wilayah kecamatan Mranggen kabupaten Demak
Kami mengharapkan kepada Partai Politik dan Calon Legislatif untuk menahan diri untuk tidak memasang kembali alat peraga kampanye. Karena Menurutnya, masa kampanye belum dimulai.
Masa kampanye akan dimulai pada 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024. Silahkan ikuti aturan yang ada demi stabilitas Keamanan dan ketertiban Pemilu di kecamatan Mranggen kabupaten Demak pungkasnya.
(Nurkho/Admin)