-->
  • Jelajahi

    Copyright © Metronewstv.co.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Kominfo Nisel


    Kab. Banyuasin

    Sports

    Oknum Ketua BPD Desa Pasir Gadung Diduga 'Main' Proyek Papan alamat rumah

    Metronewstv.co.id
    Thursday, November 16, 2023, 09:11 WIB Last Updated 2023-11-16T03:55:25Z

    Pasir Gadung - Oknum Ketua Badan Permusyaratan Desa (BPD) Desa pasir gadung Kecamatan cikupa kabupaten, banten  berinisial "HD" D diduga sebagai pelaksana proyek papan nomor alamat rumah. Kamis 16/112023


    Salah satu pertanyaannya adalah apakah anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) boleh menjadi pelaksana proyek di desa?


    Diketahui Jawaban pertanyaannya ini sudah dijelaskan pada Pasal 64 UU Desa No. 6 Tahun 2014 tentang Desa. Inilah daftar larangan bagi anggota BPD dengan merujuk UU Desa.Anggota BPD dilarang:


    Merugikan kepentingan umum, meresahkan sekelompok masyarakat Desa, dan mendiskriminasikan warga atau golongan masyarakat Desa;


    Melakukan korupsi, kolusi, dan nepotisme, menerima uang, barang, dan/atau jasa dari pihak lain yang dapat memengaruhi keputusan atau tindakan yang akan dilakukannya;


    Menyalahgunakan wewenang;


    Melanggar sumpah/janji jabatan;


    Merangkap jabatan sebagai Kepala Desa dan perangkat Desa;


    Merangkap sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, dan jabatan lain yang ditentukan dalam peraturan perundangan-undangan;


    Sebagai pelaksana proyek Desa;


    Menjadi pengurus partai politik; dan/atau Menjadi anggota dan/atau pengurus organisasi terlarang.


    Jadi sudah jelas anggota BPD dilarang menjadi pelaksana proyek desa. Lalu bagaimana jika ada anggota BPD yang melanggar? Karena hal itu berarti telah melanggar aturan UU maka harus melihat pengaturannya pada level desa melalui Peraturan Desa (Perdes) yang telah disusun. Sanksi yang bisa dijatuhkan harus selaras dengan aturan ini.


    Saat dikonfirmasi oleh awak media metronewstv.co ketua BPD pasir gadung besar inisial "H. D" melalui chat watshap, Selasa (15/11/2023) mengatakan maaf pak urusannya saya sama desa belum beres sedang saya urus mudah mudahan minggu ini bisa beres. Ucapnya


    Menurut sumber salah satu warga menjelaskan ke awak media metronewstv.co nama nya yang enggan tidak mau di publikasikan menuturkan bener pak itu proyek papan alamat nomor rumah punya ketua BPD pasir gadung sebagai pelaksana nya sebagai salah satunya yang belum di pasang RW 06 dan RW 05 pak. Tuturnya


    Terpisah menanggapi hal itu DPP LSM Seroja Indonesia Ketua Umum Taslim wirawan S.H.kepada awak media mengatakan Jika kita mencermati Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016 Tentang BPD.


    Terdapat Larangan keras bagi Anggota BPD, sebagaimana diatur dalam Pasal 26 butir 2, Anggota BPD dilarang melakukan korupsi, kolusi, dan nepotisme, menerima uang, barang, dan/atau jasa dari pihak lain yang dapat memengaruhi keputusan atau tindakan yang akan dilakukannya; pada butir 3. Anggota BPD dilarang pula menyalahgunakan wewenangnya. Kemudian pada butir 4. Anggota BPD dilarang melanggar sumpah/janji jabatan; merangkap jabatan sebagai Kepala Desa dan perangkat desa. Selanjutnya pada butir 6. Anggota BPD dilarang keras terlibat Sebagai pelaksana proyek Imbuhnya 


    Artinya seandainya ada ke ikut sertaan dalam pelaksanaan kegiatan proyek papan nama alamat rumah jelas mengarah kepada pelanggaran terhadap Permendagri dan Perda Kabupaten tangerang terkait tugas pokok BPD. Adapun pekerjaan yang diduga pura-pura adanya.


    Apabila menyalahi ketentuan yang berlaku mendesak, Aparat Penegak Hukum (APH) untuk melakukan tindakan hukum,"tegasnya.


    Sampai saat ini, berita ini di turunkan dari pihak kepala desa dan camat, inspektorat masih belum bisa dikonfirmasi dikarenakan tidak memiliki jalur udara. nomor tlf


    (Endang/Admin)

    Komentar

    Tampilkan