-->
  • Jelajahi

    Copyright © Metronewstv.co.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Kominfo Nisel


    Kab. Banyuasin

    Sports

    Miris! Pembayaran Belum Lunas, SMA Swasta PGRI Balaraja Diduga Tahan Ijazah Siswa

    Metronewstv.co.id
    Saturday, November 18, 2023, 11:45 WIB Last Updated 2023-11-18T04:47:50Z

    BALARAJA - SMA Swasta PGRI Balaraja, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten diduga menahan ijazah siswanya karena pembayaran admistrasi yang belum lunas.


    Hal ini diungkapkan salah seorang orang tua siswa Andrizal,yang mengaku kepada awak media Metronewstv.co, Jumat (17/11/2023) bahwa tunggakan pembayaran uang sekolah anaknya mencapai Rp 3 juta.


    Tunggakan Rp 3 juta uang sekolah itu untuk pembayaran uang SPP 4 selama bulan, uang ujian akhir semester, Tabungan untuk Study Tou, uang try out untuk UN dan uang perpisahan.


    Menurut Andrizal akibat tunggakan itu ijazah anaknya sudah ditahan pihak sekolah selama 3 tahun sejak tahun 2020 lalu.


    Dia mengaku tak bisa membayar tunggakan uang sekolah tersebut, karena kondisi ekonominya yang sulit pasca pandemi covid 19.


    " Kami hanya pedagang kelontongan, penghasilan kami hanya cukup buat makan saja, dulu saya udah coba bicara sama guru, tapi katanya gak bisa kalau gak ada persetujuan dari kepala sekolahan, kami datang kembali ke sekolahan beberapa kali, tetap tidak ketemu juga dengan kepala sekolahnya," ucap Andrizal.


    Dugaan penahanan ijazah siswa di SMA Swasta PGRI karena tidak melunasi pembayaran uang sekolah, bukan saja dialami oleh anak Andrizal tapi juga dialami beberapa siswa yang lain.


    Menanggapi hal ini Ketua Umum DPP LSM Seroja Indonesia, Taslim Wirawan SH  mengatakan masih  banyaknya siswa, dari mulai tingkat SD, SMP, SMA/SMK, baik negeri maupun swasta yang telah lulus, namun belum menerima ijazah dari pihak sekolahl, tentunya patut jadi atensi banyak pihak.


    Karena ijazah tidak boleh ditahan,’’ tandasnya,kami meminta kepada sekolah untuk tidak menahan ijazah karena alasan apapun, termasuk pembayaran yang belum dilunasi," tegas Taslim


    Karena menurutnya hal itu bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan pada Pasal 7 ayat (8) Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23 tahun 2020 tentang Spesifikasi Teknis, Bentuk, dan Tata Cara Pengisian Blanko Ijazah Pendidikan Dasar Dan Pendidikan Menengah Tahun Pelajaran 2020/2021. Pada Pasal 7 ayat 8, yang berbunyi, Satuan Pendidikan dan Dinas Pendidikan tidak diperkenankan untuk menahan atau tidak memberikan ijazah kepada pemilik ijazah yang sah dengan alasan apapun.


    Dari peraturan ini jelas bahwa pihak sekolah dilarang menahan ijazah siswa atau ijazah peserta didik dengan alasan apapun. Alasan apapun ini bisa karena belum membayar iuran sekolah, belum membayar spp, belum membayar sisa uang ujian, dan lain-lain," jelas Taslim


    " Apalagi ada penahanan ijasah sampai bertahun tahun ini ada apa?, kalau urusan tunggakan itu urusan orang tua bukan urusan siswa, undang undang dan pasal sudah sangat jelas hal itu tidak di perbolehkan.penahan ijazah sampai berlarut-larut, " jelas Taslim lagi.


    Dia kembali menjelaskan, perlu diketahui bahwa ketika peserta didik dinyatakan lulus dari satuan pendidikan formal atau lulus dari program pendidikan nonformal atau pendidikan kesetaraan, maka peserta didik berhak menerima ijazah sebagai pengakuan atas prestasi belajar dan kelulusan dari suatu jenjang pendidikan formal atau pendidikan non formal.


    " Untuk menanggapi masalah ini, dalam waktu dekat kami akan bersurat ke Dinas Pendidikan Tangerang, PJ Bupati Tangerang dan Gubernur Banten untuk klarifikasi, akibat ijazah yang belum bisa diambil ini diakui para orang tua wali murid, hal ini cukup menghambat sang anak untuk mendapatkan pekerjaan atau melanjutkan pendidikan kuliah," pungkasnya.


    Hingga berita ini terbit awak media tidak mempunyai jalur komunikasi ke Kepala Sekolah SMA Swasta PGRI Balaraja dan pihak pihak terkait lain seperti Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang untuk konfirmasi


    (Endang)

    Komentar

    Tampilkan