-->
  • Jelajahi

    Copyright © Metronewstv.co.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Kominfo Nisel


    Kab. Banyuasin

    Sports

    Miris !!! Dugaan Pencabulan 2 Oknum Ustad di Ponpes Daarul Ijabah Terhadap 15 Santri Tidak Diproses Hukum Ada apa Yach???

    Metronewstv.co.id
    Tuesday, November 28, 2023, 09:24 WIB Last Updated 2023-11-28T02:24:40Z

    TANGERANG - Miris dunia pendidikan di Kabupaten Tangerang Provinsi Banten kembali tercoreng, hal ini terkait merebaknya kasus dugaan pencabulan terhadap 15 santri di Pondok Pesantren (Ponpes) Daarul Ijabah, Kampung Daraham, Kecamatan Jambe, Kabupaten Tangerang, yang tidak diproses hukum meski para pelaku sudah dipecat.Senin 27/11/2023


    Hal ini diungkapkan oleh orang tua korban, berinisial MR, yang mengaku telah melapor ke polisi. Namun, polisi menyatakan tidak cukup bukti untuk memproses hukum para pelaku.


    Sementara itu, pengasuh Ponpes Daarul Ijabah, Kyai Gus Hanib, membenarkan bahwa dua ustad berinisial R dan A telah dipecat dari ponpes karena dugaan pencabulan.


    "Kami sudah menindak tegas dengan memecat dua ustad tersebut," kata Hanib.


    Hanib mengaku sudah menyerahkan kasus tersebut ke polisi. Gus Hanib juga menerangkan oknum R angkatan kedua dari penerimaan pengajar di Ponpes Daarul Ijabah.


    " Dia saya angkat jadi pengajar, untuk mengajar nahu sorop dan bila ada yang  santri yang sakit  oknum Ustad R  yang urut," imbuhnya .


    Menurut Gus Hanib, korban Ustad R  yang pertama nya dari kelas 10 yang laporan pertama kejadiannya korban masih duduk di kelas 8.


    "Oknum Ustad (R) korbannya santri kelas 10, setelah diselusurin ternyata kelas 9 kelas 8 dan kelas 7 yang paling banyak korban dari oknum ustad R, kalau oknum Ustad A korban nya kurang lebih 3 korban," tuturnya


    LSM Seroja Desak Polisi Usut Kasus


    Sementara itu, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Seroja mendesak polisi untuk mengusut tuntas kasus dugaan pencabulan di Ponpes Daarul Ijabah.


    "Kami mendesak polisi untuk mengusut tuntas kasus ini," kata Ketua LSM Seroja, Taslim Wirawan SH.


    Taslim menilai, kasus ini sangat serius dan tidak boleh dibiarkan begitu saja. Ia khawatir, kasus ini akan berdampak buruk bagi citra pesantren.


    "Kami berharap, polisi dapat memberikan keadilan bagi para korban dan mencegah terjadinya kasus serupa di masa depan," ujarnya.


    Dalam KHUP, pasal pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur, dalam hal tindakan pencabulan sesama jenis kelamin yang terjadi seperti kasus di atas, diatur dalam Pasal 292 KUHP yang berbunyi:


    Orang yang cukup umur, yang melakukan perbuatan cabul dengan orang lain sama kelamin, yang diketahui atau sepatutnya harus diduga, bahwa belum cukup umur, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.


    Secara khusus Indonesia memiliki undang-undang tersendiri mengenai perlindungan terhadap anak, yaitu Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Perlindungan Anak. Dalam Pasal 81 dan 82 Undang-Undang tentang Perlindungan Anak ini diatur bahwa pelaku pelecehan seksual terhadap anak dipidana penjara maksimal 15 tahun.


    " 15 tahun pidana penjara menurut saya tidaklah sebanding dengan apa yang dialami oleh korban. Mengingat kejadian ini dapat membawa pengaruh yang sangat besar bagi si korban, dimulai dari gangguan  fisik hingga gangguan psikologis yang akan dideritanya seumur hidup. Dan kami secepatnya akan bersurat ke Kemenag untuk segera memanggil pihak Pondok sebagai pemegang tanggung jawab," tegas Taslim.


    Berdasarkan informasi yang dihimpun, kasus dugaan pencabulan di Ponpes Daarul Ijabah ini terjadi sejak tahun 2020 atau 3 tahun lalu. Para korban merupakan santri kelas 7 hingga kelas 10.


    (Endang)

    Komentar

    Tampilkan