-->
  • Jelajahi

    Copyright © Metronewstv.co.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Kominfo Nisel


    Dinkes Kab Nisel

    Sports

     

    Maraknya Penebang Kayu di Lokasi Perhutani Tanpa Izin, Pihak Gakkum dan Aparat Penegak Hukum Diminta Harus Tindak Tegas Berantas Pembalak Liar

    Admin
    Saturday, November 18, 2023, 22:09 WIB Last Updated 2023-11-18T15:09:05Z

    Banten, - Hutan adalah suatu kesatuan ekosistem berupa hamparan lahan berisi sumber daya alam hayati yang didominasi pepohonan dalam persekutuan alam lingkungannya, yang tidak dapat dipisahkan antara yang satu dan yang lainnya,Jumat,(17/11/2023)


    Peraturan mengenai hutan diatur dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (UU P3H).


    Seperti yang tertuang dalam Pasal 12 UU P3H juga diatur beberapa poin hal-hal yang dilarang yaitu sebagai berikut:


    1. Melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan yang tidak sesuai dengan izin pemanfaatan hutan.


    2. Melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan tanpa memiliki izin yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang.


    3. Melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan secara tidak sah.


    4. Membeli, memasarkan, dan/atau mengolah hasil hutan kayu yang berasal dari kawasan hutan yang diambil atau dipungut secara tidak sah.


    Akan Tetapi pada kenyataa nya keberadaan alam termasuk kawasan hutan, saat ini justru menjadi bancakan para pembalak liar yang hanya bertujuan mengeruk keuntungan pribadi.


    Beragam aktivitas pembalakan liar kerap muncul di mana-mana, termasuk di kawasan Perhutani, di Desa Karang Pimidangan, Kecamatan Wanasalam, Kabupaten Lebak.


    Aksi pembalakan liar dan pengerusakan hutan ini terjadi diduga karena lemahnya fungsi kontrol dari dinas terkait, seolah pengusaha kayu dalam melakukan penebangan kayu di lokasi Kawasan Perhutani yang diduga tanpa izin dari dinas terkait bebas beroperasi mengambil hasil hutan yang diproduksi tanpa pengawasan Dinas Perhutani.


    Saking banyaknya penebang kayu tanpa izin ini, sehingga kayu jenis Jengjeng yang dihasilkan dari area Perhutani pun dijual bebas.


    Berdasarkan keterangan dari warga berinisial ZI ketika disambangi oleh awak media ini mengatakan kalau aktivitas penebangan kayu tanpa izin ini sering terjadi.


    “Sudah Sering terjadi, tapi tidak ada penindakan hukum terhadap pelaku pembabatan hutan ini,” ujarnya, Jumat (17/11/2023).


    Dia menduga kayu-kayu olahan tersebut belum mengantongi SKSHH (Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan) sebagai dokumen yang merupakan bukti legalitas hasil hutan.


    “Patut ditanyakan juga Surat Keterangan Asal Usul (SKAU). SKAU itu adalah surat keterangan yang menyatakan sahnya pengangkutan, penguasaan atau kepemilikan hasil hutan kayu yang berasal dari hutan hak atau lahan masyarakat,” bebernya.


    Sementara itu, berdasarkan keterangan yang dihimpun dari para pekerja penebang mengaku disuruh oleh bos kayu yang diperintah oleh seseorang berinisial (JI) dan penjual kayu berinisial (SI).


    Pengusaha kayu berinisial JI ketika ditanya soal izin penebangan dan dokumen pengangkutan kayu rakyat yang berasal dari hutan, tidak memberikan komentar apapun.


    Sedangkan, penjual kayu berinisial SI, belum dapat dijumpai untuk dimintai keterangannya.


    Menanggapi hal itu, salah seorang aktivis, yang kerap disapa Khoer menilai sistem hukum Indonesia masih lemah sehingga tidak mampu menghukum para mafia kayu.


    “Akibatnya praktik pembalakan liar di hutan tanah air semakin marak. Kita berharap pemerintah dan penegak hukum bertindak tegas dalam menyelamatkan hutan dari kerusakan,” ujarnya.


    Ia juga menilai pengawasan pihak Perhutani masih lemah, bahwa kan terkesan ada pembiaran sehingga tidak mampu memberikan pengawasan terhadap areanya sendiri serta menghentikan para mafia kayu.


    “Untuk mencegah terjadinya kerusakan hutan kita berharap aparat penegak hukum dapat menjadi garda terdepan dalam upaya mencegah kerusakan hutan akibat pembalakan liar. Salah satu caranya adalah memberikan hukuman berat sebagai efek jera bagi pelaku kejahatan hutan,” tandasnya.


    Sementara, Asisten Perhutani (Asper) Deden saat dikonfirmasi soal pembalakan liar yang diduga dibiarkan melalui pesan WhatsApp, mengatakan pihak baru akan melakukan pengecekan.


    “Baru mau cek TKP, dengan menyuruh para Mantri Perhutani,” jawabnya


    (iyank_dian / Admin)

    Komentar

    Tampilkan