-->
  • Jelajahi

    Copyright © Metronewstv.co.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Kominfo Nisel


    Dinkes Kab Nisel

    Sports

     

    Luar Biasa Sigap Merespon Cepat : Camat Jayanti Akan Segera Berkoordinasi Pihak Desa Dan Muspika Penanganan Lebih Lanjut Terkait Berkedok Depot Jamu Penjual Miras Kecamatan Jayanti Bandung

    Admin
    Wednesday, November 8, 2023, 21:39 WIB Last Updated 2023-11-08T14:39:33Z

    Tengerang – Jayanti, –  Penjualan minuman keras (miras) berkedok tempat usaha Kios atau Depot Jamu, marak di Kecamatan Jayanti, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten. Rabu 8/11/2023


    Di depot - depot jamu tersebut dijual miras berbagai merek yang tak memiliki izin edar


     Bahkan dijual hanya terbungkus plastik dan botol Aqua bening. Harganya pun tidak mahal, hanya berkisar Rp 15.000 hingga Rp 20.000 saja.


    Seperti di Depot Jamu tempat yang berlokasi di Kampung Jayanti RT 16/004 Desa Cikande, Kecamatan Jayanti, Kabupaten Tangerang. 


    Di Depot Jamu tempat ini miras berbagai merek tanpa izin edar, dan miras polos (ciu)  dijual dengan bebasnya.


    Depot Jamu tempat ini tak pernah sepi dari pembeli, mirisnya kebanyakan pembeli miras di Depot Jamu tersebut kebanyakan anak muda.


    Saat dikonfirmasi oleh awak media camat Jayanti melalui chat wa Yandri mengatakan terimakasih pak informasi nya , Berita ini saya akan koordinasikan dulu  dengan desa terkait dan jajaran muspika untuk penanganan lebih lanjut.Ucapnya


    kami ucapkan banyak terimakasih kepada rekan - rekan awak media sosial kontrol yang telah memberikan informasi kepada kami.,kalau tidak ada rekan - rekan sosial kontrol dilapangan siapa lagi yang bisa memberikan informasi kepada instansi instansi pemerintah baik di provinsi, kabupaten,dan kecamatan.


    Ditempat Terpisah


    Selaku Ketua Umum Gerakan Masyarakat Adat Indonesia (GEMA INDONESIA) Provinsi Banten ketua umum Ferry .SH.MH Mengatakan kami apresiasi kepada camat jayanti sigap terkait pemberitaan depot jamu penjual miras yang tidak mempunyai izin tersebut.Ucapnya


    kami berharap camat jayanti dan jajarannya segera ditindaklanjuti terkait pemberitaan ini jangan sampai di biarkan berlarut-larut kalau bisa keluarkan surat edaran larangan miras khusus nya kecamatan jayanti agar tidak menjual kembali dan kami meminta pihak  APH Polsek, polres dan satpol - PP agar melakukan razia dan menutup depot yang menjual miras dan ciu.agar lingkungan aman dari kejahatan.tegasnya


    (Endang/Admin) 

    Komentar

    Tampilkan