-->
  • Jelajahi

    Copyright © Metronewstv.co.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Kominfo Nisel


    Dinkes Kab Nisel

    Sports

     

    Kuasa Hukum Susi Fetriani, Inuar Gumay dan Partsners Angkat Bicara Terkait Viralnya Video Karyawan di Suruh Berdiri Satu Bulan Empat Hari Minta APH Serius Tangangi Kasus ini

    Metronewstv.co.id
    Friday, November 3, 2023, 19:52 WIB Last Updated 2023-11-03T12:53:33Z

    Kabupaten Tangerang, - Terkait beredar nya Video  Karyawan disuruh berdiri selama Satu bulan Empat hari dari jam 07.00 Wib sampai jam 15.00 Wib diruangan  Office  yang dil siksa oleh manjer  PT Megah Mas , lewat Kuasa hukumya meminta kepada APH untuk serius menanggangi Kasus Bulying ini , Jumat 3 / 11 / 2023.


    Lewat kuasa hukum nya Inuar Gumay & Partsners atas nama pemberi kuasa bertindak sendiri sendiri maupun secara bersaama sama untuk mewakili mendampingi memberika bantuan hukum,memberikan hukum nasihat serta membela kepentingan hukum pemberi kuasa sebagai karyawan difuga Korban Inrimidasi dari P.T  Mega Mas Prima terlihat dalam pasal 336 ayat ( 1 ) dan 369 ayat ,( 1 ).


    Dengan ini Sisi Fitriani menceritakan kronologis awal kejadian , yang mana pada tanggal 1 September 2023 sampai dengan 4 Oktober 2023 dikantor Office PT Megah Mas  Prima telah terjadi dugaan tindak pidana  terdebut diatas berawal dari korban dan ketiga orang lainya yang bekerja dengan pekerjaanya kurang bagus dan banyak rijek ,kemudian oleh terlapor SAHMAIDA PURBA selaku General Manajer menyuruh korban dan ketiga orang lanya betdiri dan tidak mengerjakan hanya bisa duduk saat jam istirahat dilanjutkan hari betikutnya sampai berlangsung satu bulan lebih,


    Selanjutnya korban dengan ketiga korban lainya pada hari Kamis 5 Oktober 2023 datang seperti biasa ke Pabrik, akan tetapi mereaka tidak diperbolehakan masuk lagi dan menurut keterangan Satpam ,jika pihak Satpam membiarakan korban dan ketiga korban masuk  Satpam yang akan dipecat ,padahal korban sudah selama 12 Tahun lamanya korban menduga hal tersebut dilakukan oleh terlapor.agar korban dan ketiga korban lainya tidak betah dan mengundurkan diri sehingga tidak mendapat pesanggon .


    Oleh karena itulah korban melaporkan hal ini ke Polresta Tangerang , dengan nomor bukti surat Pengaduan : 373 / X / YAN 2.4.1, / 2023 / SPKT.


    (Endang/Admin)

    Komentar

    Tampilkan