-->
  • Jelajahi

    Copyright © Metronewstv.co.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Kominfo Nisel


    Dinkes Kab Nisel

    Sports

     

    Komisi Kerawam Dekenat Teluk Cenderawasih Minta Kepemimpinan Pj.Gubernur Papua Tengah Dievaluasi Terkait Pemilihan Anggota MRP Papua Tengah

    Admin
    Wednesday, November 8, 2023, 00:09 WIB Last Updated 2023-11-07T17:09:11Z

    NABIRE,–  Pada Selasa (7/11/2023).  Dalam sebuah pernyataan resmi, Komisi Kerawam Dekenat Teluk Cenderawasih mengeluarkan pernyataan terkait proses pemilihan Anggota Majelis Rakyat Papua (MRP) tingkat Provinsi Papua Tengah.


    Menyusul peringatan satu tahun kepemimpinan Penjabat Gubernur Papua Tengah, DR. Ribka Haluk, S.Sos., MM, agama Katolik melalui Komisi Kerawam mendesak adanya evaluasi terhadap kinerja PJ Gubernur tersebut.


    Menurut pernyataan yang dikeluarkan oleh Komisi Kerawam, proses pemilihan Anggota MRP tingkat provinsi Papua Tengah yang dipimpin oleh Pj. Gubernur Papua Tengah, Dr. Ribka Haluk dinilai tidak jujur, adil, dan transparan. Mereka menyebut bahwa dalam proses tersebut, terjadi muatan fanatisme denominasi dan dominasi oleh agama tertentu.


    Pernyataan ini juga menyoroti bahwa Pj. Gubernur Papua Tengah tidak mengindahkan keputusan KURIA yang diumumkan melalui surat Keuskupan Timika Nomor 93/KURIA-KT/2023/1.21, yang membekukan rekomendasi MRP POKJA AGAMA di Provinsi Papua Tengah.


    Pernyataan tersebut juga mencatat bahwa surat agenda undangan yang dikeluarkan oleh Pj.Gubernur Papua Tengah tidak sesuai dengan perintah yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Otonomi Daerah (OTDA) Kementerian Dalam Negeri. Ini menunjukkan adanya ketidaksesuaian dalam menjalankan proses pemilihan tersebut.


    Sebagai respons terhadap situasi ini, Komisi Kerawam Dekenat Teluk Cenderawasih merekomendasikan tiga hal:


    1. Pj.Gubernur Papua Tengah, Dr. Ribka Haluk, S.Sos, MM, gagal meletakan dasar sistem pemilihan anggota MRP di provinsi Papua Tengah. Maka, Komisi Kerawam Dekenat Teluk Cenderawasih merekomendasikan kepada Presiden RI melalui Menteri Dalam Negeri agar segera mengevaluasi Pj.Gubernur Papua Tengah, Dr. Ribka Haluk, S.Sos, MM, untuk mengganti Pj.Gubernur Papua Tengah.


    2. Merekomendasikan agar hierarki Keuskupkan Timika, tidak menghadiri pelantikan dan pengambilan sumpah Anggota MRP Provinsi Papua Tengah.


    3. Komisi Kerawam Dekenat Teluk Cenderawasih sebagai mandataris mendukung keputusan KURIA Keuskupan Timika dan tetap mengawal Surat Keuskupan Timika Nomor: 93/KURIA-KT/2023/1.12, perihal pembekuan rekomendasi MRP Pokja Agama di Provinsi Papua Tengah.


    Pernyataan ini disampaikan melalui surat resmi dengan tembusan kepada berbagai pihak terkait, termasuk Ketua Konferensi Wali Gereja Indonesia (KWI) di Jakarta, Administrator Keuskupan Timika di Timika, Pastor Dekan Dekenat Teluk Cendrawasih, Pastor Moderator/Pastor Delegatus di Nabire, Menteri Dalam Negeri RI di Jakarta, Wakil Menteri Dalam Negeri RI di Jakarta, Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri di Jakarta, dan KEBINDA Papua di Jayapura.


    Pemegang Mandataris Komisi Kerawam Dekenat Teluk Cenderawasih:


    Ketua                                      Sekretaris

    Marselus Gobay                 Naftali Tebay


    (Jerni/Admin) 

    Komentar

    Tampilkan