Lubuk Pakam - Salah satu Ketua Fraksi dari Partai Nasdem melakukan kunjungan sosialisasi peraturan daerah (Perda) no 5 tahun 2021 tentang perlindungan anak, didesa sumberejo dusun bandar sari blok 8 kecamatan pagar merbau kabupaten deli serdang. Kamis 16/11/2023.
Bongotan siburian saat menyampaikan kata sambutan mengatakan, Anak anak saat ini sudah mendapat perlindungan atas undang unndang no 5 tahun 2021, bahwasannya orang tua tidak dapat lagi melakukan kekerasan terhadap anak, sebàb dapat dipidana paling lama 3 tahun 6 bulan dan denda 72 juta,kata bongotan siburian.
Dia juga menambahkan, mari kita ajari anak yang dapat menjadi contoh ditengah tengah masyarakat dan taat kepada orang tua,dan kita sebagai orang tua harus tetap waspada,jangan sampai anak kita terpengaruh atas pergaulan bebas yang dapat merugikan anak kita sendìri, jauhkan kenakalan seperti, Narkoba, balab liar,tawuran dan perbuatan yang melanggar hukum
Saya memohon kepada orang tua khususnya didesa sumberejo dusun bandar sari blok 8 kecamatan pagar merbau kabupaten deli serdang jauhi kekerasan terhadap anàk agar anak dapat tumbuh dengan baik tanpa ada kekerasan terhadap anak," tutupnya.
Demikian juga ucapan Jonni baringin manalu warga yang ikut menghadiri kunjungan sosialisàsi ketua praksi dari partai Nasdem mengungkapkan",sesuai ucapan dari beberapa warga dusun Bandar sari blok 8 desa sumberjo bahwasannya kunjungan sosialisasi Bapak Bongotan Siburian sangat diapresiasi warga dusun bandar sari blok 8, dan cukup banyak mengucapkan terimakasih kepada Bapak Bongotan siburian ketua Praksi Partai Nasdem.
Atas kunjungan beliau,kami selaku warga dapat memahami tentang undang undang perlindungan anak yangmana tidak ada lagi kekeran terhadap anak sendiri karena sudah dilindungi UU No 5 tahun 2021.
Ditambahkan lagi, semoga bapak bongotan siburian tetap sehat dan bisa duduk lagi menjadi anggota DPRD dua periode di Kabupan Deli Serdang sebagai penyambung aspirasi masyarakat khususnya dusun bandar sari blok 8.
(R.Munthe)