-->
  • Jelajahi

    Copyright © Metronewstv.co.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Kominfo Nisel


    Dinkes Kab Nisel

    Sports

    Kepala Desa Dan Ketua Pelaksana Kegiatan Pembangunan tangki septik skala individual di Desa Mehaga, Diduga Melakukan Pungli

    Wednesday, November 1, 2023, 11:52 WIB Last Updated 2023-11-01T04:52:48Z


    Somambawa, Nias Selatan
    , - Kepala Desa Mehaga, Kecamatan Somambawa, Kabupaten Nias Selatan, Propinsi Sumatera Utara, Yefita Laia, Bersama Ketua Pelaksana Kegiatan, Diduga Keras Memungut Uang Kepada Sejumlah Masyarakat Penerima Manfaat Pembangunan Sanitasi Atau  Pembangunan Tangki Septik Skala Individual Perdesaan Minimal Di Daerah Itu. Alasan Dugaan Pungutan Liar Itu Untuk Pembukaan Rekening Dan Administrasi Bantuan.


    Hal Ini Diketahui Dengan Beredarnya Isu Dari Warga Desa Mehaga Penerima Bantuan Pembangunan Tersebut Dari Pemkab Nias Selatan Baru Baru Ini.

    ALT, salah satu warga Mehaga yang ditemui awak Media ini pada Jum’at (19/10/2023) mengatakan bahwa benar adanya permintaan  uang terhadap dirinya untuk pembukaan rekening bagi penerima bantuan pada ‘Pembangunan tangki septik skala individual perdesaan minimal 50 KK desa Mehaga Kecamatan Sömambawa’


    Ditanya darimana petunjuknya sehingga adanya pungutan tersebut kepada penerima bantuan sanitasi? ATL menuturkan, “pada awalnya di informasikan melalui Pemerintah Desa, saya sebagai penerima bantuan sanitasi sebesar Rp. 12 juta, kami begitu senang mendengarnya sehingga beberapa waktu kemudian Pemerintah Desa Mehaga melaksanakan rapat kepada seluruh penerima manfaat, rapat tersebut untuk menyepakati bahwa penerima bantuan sanitasi ini wajib memberikan / membayar uang sebesar Rp 200.000 (dua ratus ribu rupiah – red) untuk pembukaan rekening bantuan sanitasi dan ditambah dengan materai 1 lembar”.


    Dan yang membuat kami heran, lanjut ATL, beberapa hari kemudian, Kepala Desa Mehaga, Yefita Laia mendatangi rumah saya dengan menyampaikan ‘kamu bayar Rp 500.000, dan saya bertanya, “itu untuk apa kok besar kali Pak Kades?”, kata Kades itu biaya pembukaan rekening kalau mau menerima bantuan sanitasi.


    Dengan pikiran yang buntu, karena tidak punya uang segitu besar dan saya juga pingin menerima bantuan tersebut dengan terpaksa saya bilang sama Pak Kades, besok saya antar kerumahmu Pak Kades saya pinjam dulu uangnya, seterusnya besoknya setelah saya dapat pinjaman maka saya mengantarnya langsung ke rumah Pak Kades Yefita Laia dan menyerahkan uang yang dimintanya itu samaku Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah –red), namun setelah saya menyerahkan uang tersebut sekitar 2 bulan  kurang lebih, bantuan yang sudah diberikan sama saya hanya beberapa buah batu, satu pipa pvc dan 1 buah klosed” terang ATL.


    Dikatakannya lagi, sebulan yang lalu, pihaknya mengingatkan kepada Kades Mehaga kenapa tidak ada perkembangan bantuan sanitasi terhadap dirinya, termasuk menanyakan dimana semennya, dan pada saat itu, Kades menjanjikan akan melanjutkan. “Saya upayakan dulu” kata Kades Yefita Laia seperti ditirukan ATL.


    Namun, lanjut ATL, sampai saat ini belum ada hasil dari Janji Kades tersebut.


    Maka saya secara pribadi merasa kecewa dengan sikap Kades Mehaga tersebut dimana saya telah membayar uang Rp. 500.000 untuk mendapatkan bantuan sanitasi itu kepadanya, namun tidak diselesaikan sampai saat ini, namun saya heran kenapa hanya di Desa kami ini ada pungutan uang itu, sementara penerima bantuan yang sama di Desa Sifitubanua, saya tanya kepada saudara penerima disana, mereka tidak dipungut biaya rekening atau apapun seperti yang dilakukan Kades Mehaga sama kami. kata ALT.


    Menurut penyampaian ALT, bukan hanya dirinya yang membayar uang itu bahkan ada yang membayar sampai Rp. 700.000 (tujuh ratus ribu rupiah) kepada Kades.


    Ketua pelaksana kegiatan TPS – KSM Desa Mehaga, Charisma Hulu yang ditanyai awak Media ini melalui pesan WhatsApp nya di +62 813-9630-xxxx pada hari yang sama, mengatakan pihaknya tidak tau soal pungutan dan video masyarakat yang beredar tersebut dan agar dipertanyakan saja kepada masyarakat.


    *Tanya aja sama masyarakatnya pak… Saya krng tau pak..delau*, balas Charisman.


    Ditanya, sebenarnya siapa yang menjalankan kegiatan sanitasi itu? Dan apakah ada arahan dari atas bahwa masyarakat yang menerima bantuan yang membayar biaya pembukaan rekening tersebut? Charisman membenarkan bahwa benar dirinya pelaksana kegiatan, namun tidak ada meminta uang dan tidak tau dengan hal itu “tidak tau dengan hal itu, tanyakan saja sama masyarakatnya’ jawab Charisman.


    Masih di hari yang sama, salah seorang masyarakat lainnya di Desa Mehaga sebagai penerima bantuan sanitasi tersebut juga mengatakan, ia telah membayar Rp. 200.000 kepada Ketua Pelaksana kegiatan.


    “Dan pada saat melaksanakan rapat di Gereja saat itu, Ketua sanitasi dan Kepala Desa yang memimpin rapat” ujarnya.


    Kades Yefita Laia yang dihubungi melalui WA pribadinya tanggal 21/10/2023, namun sangat disayangkan tidak masuk, diduga kemungkinan Kades telah membokir nomor wartawan ini sebelumnya.


    Tnggal 28/10/2023 baru dibalas,  konfirmasi tersebut, dengan beberapa penyampaiannya (Terscrenshot). 


    Sementara itu, pihak PPK dari Dinas PUPR Kabupaten Nias Selatan, Rahmat Halawa, yang dihubungi Media ini melalui telepon selularnya pada Jum’at (19/10/2023) menyampaikan dengan tegas bahwa dalam pembangunan batuan tersebut tidak ada yang namanya minta uang dari penerima manfaat.


    “Itu tidak ada beban masyarakat dalam pembukaan rekening, mereka itu dikasi bantuan oleh pemerintah” tegas Rahmat.


    Sejumlah warga penerima manfaat, berharap kepada Dinas PUPR Kabupaten Nias Selatan agar pelaksanaan pembangunan bantuan ini di Desa Mehaga diawasi dengan benar.



    Pantauan awak Media ini dilapangan, masyarakat merasa kecewa, kalau dinilai dari fisiknya belum ada 50% yang sudah dilaksanakan dari anggaran Rp. 600.000.000 (enam ratus juta rupiah) dengan jumlah penerima manfaat 50 KK.


    Untuk diketahui bersama bahwa, proyek ini adalah kegiatan Dinas PUPR Kab. Nias Selatan, nama pekerjaan: Pembangunan tangki septik skala individual perdesaan minimal 50 KK Desa Mehaga Kecamatan Sömambawa, nomor kontrak: 600/10/KONTRAK/DAK-SN/PUPR/D/VI/2023, tanggal: 14 Juni 2023, nilai kontrak : 600.000.000.- (enam ratus juta rupiah), pelaksana kegiatan: TPS – KSM Desa Mehaga, Sumber Dana : Dana Alokasi Khusus (DAK)  T.A 2023.


    (Saron. T/Admin)

    Komentar

    Tampilkan