-->
  • Jelajahi

    Copyright © Metronewstv.co.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Kominfo Nisel


    Dinkes Kab Nisel

    Sports

    Kejari Tetapkan 3 Tersangka, Terkait Dugaan Tindak Pidana Korupsi PT BPRS, Dua Diantaranya Pejabat Bireuen

    Wednesday, November 1, 2023, 22:52 WIB Last Updated 2023-11-01T15:52:26Z


    Bireuen
    , - Kejaksaan Negeri Bireuen menetapkan tiga  orang tersangka dalam kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Bireuen Tahun Anggaran( 2019 s/d 2021) pada PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Kota Juang Bireuen tahun (2019 s/d 2023.


    Dikatakan Kepala Kejaksaan Negeri Bireuen Munawal Hadi SH MH dalam Konferensi Pers dengan sejumlah wartawan di Aula Kantor Kejaksaan Negeri Bireuen, Rabu (1/11)2023.


    Munawal Hadi mengatakan , penetapan para tersangka ini berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Bireuen Nomor : Print-03/L.1.21/Fd.1/12/2022 tanggal 13 Desember 2022 jo Nomor : Print-01/L.1.21/Fd.1/05/2023 tanggal 26 Mei 2023. Di mana, Tim Penyidik Kejari Bireuen telah berhasil mengumpulkan alat bukti dan barang bukti terkait perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi.


    Selanjutnya diungkapkan bahwa kasus posisi perkara tersebut adalah, bahwa pada tahun 2019 dan 2021 Pemerintah Kabupaten Bireuen memberikan dana penyertaan modal kepada Perseroan Terbatas (PT) Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Kota Juang sebagai bentuk investasi selaku BUMD Kabupaten Bireuen yang Penyertaan Modal tersebut bertujuan untuk modal kegiatan usaha dalam bentuk "pembiayaan".


    Namun kata Kajari, dengan masing-masing dana penyertaan modal dari Pemerintah Kabupaten Bireuen yakni, di tahun 2019 sebesar Rp 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) dan tahun 2021 sebesar Rp. 500.000.000.- (lima ratus juta rupiah) yang bersumber dari dana APBK Bireuen.


    Sesuai alat bukti dan barang bukti permulaan yang cukup, Tim Penyidik Kejari menetapkan tiga (3) orang tersangka yaitu, Z (54) selaku Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Bireuen Tahun 2018 sampai dengan Tahun 2022 (saat ini menjabat sebagai Asisten 3 Sekdakab Bireuen).


    Kemudian Y (54) selaku Direktur Utama PT BPRS Kota Juang serta KH (56) selaku Kepala Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam Sekdakab Bireuen.


    Akibat perbuatan melawan hukum (PMH), Tersangka (Z) selaku Kepala BPKD Kabupaten Bireuen sekaligus Wakil Ketua Tim Anggaran Pemerintah Kabupaten (TAPK) Bireuen Tahun Anggaran 2019 dan Tahun Anggaran 2021 serta selaku Pejabat Pengelolaan Keuangan Daerah (PPKD) yang menjadi Pengelola Investasi Daerah telah mengusulkan dan mencairkan Dana Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Bireuen pada Tahun 2019 sebesar Rp. 1.000.000.000,- (Satu miliar rupiah) pada PT BPRS Kota Juang yang kemudian dilanjutkan pada tahun 2021 sebesar Rp. 500.000.000,- (Lima ratus juta rupiah).


    Selanjutnya, Tersangka (Y) selaku Direktur Utama PT BPRS Kota Juang mempermudah pembiayaan dengan tetap menyetujui setiap pembiayaan yang tidak sesuai dengan ketentuan Perbankan Syariah.kasus tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah.


    DanTersangka (KH) selaku Kepala Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam Sekretariat Daerah Kabupaten Bireuen sekaligus sebagai Pembina PT BPRS Kota Juang berperan mengkondisikan pembiayaan di BPRS Kota Juang untuk kelompok petani porang fiktif, yang mana sebagian besar uang tersebut digunakan oleh Tersangka KH untuk kepentingan pribadi.


    Maka dari ketidakjelasan dari perbuatan para tersangka, telah menimbulkan Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp. 1.078.840.999,69 (satu miliar tujuh puluh delapan juta delapan ratus empat puluh ribu sembilan ratus sembilan puluh sembilan rupiah enam puluh sembilan sen), sebagaimana Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dari Auditor Inspektorat Aceh.


    Terhadap para tersangka, Jaksa melakukan penahanan di Rutan Kelas II Bireuen selama 20 (Dua puluh) hari ke depan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) dan ayat (4) huruf a KUHAP, para tersangka diancam dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun atau lebih.


    Dalam perkembangan penanganan perkara, Kajari  Bireuen didampingi Kastel dan Kasi Pidum Kejari Bireuen, dirinya menyatakan tidak menutup kemungkinan Tim Penyidik Kejari Bireuen  akan menetapkan tersangka lainnya berdasarkan alat bukti baru.


    Hendra/Admin

    Komentar

    Tampilkan