-->
  • Jelajahi

    Copyright © Metronewstv.co.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Kominfo Nisel


    Dinkes Kab Nisel

    Sports

     

    Kapolsek dan Kapolres Abaikan Tidak Respon Awak Media, Komfirmasi Via Whatshaff Terkait Kegiatan Pekerjaan PETI DAS Melawi Kec Dedai Sintang

    Metronewstv.co.id
    Wednesday, November 1, 2023, 10:41 WIB Last Updated 2023-11-01T03:41:02Z

    Sintang, Kalbar, - Terkait pemberitaan tentang adanya dugaan masih maraknya pekerjaan PETI di DAS Sungai Melawi yang ada di Kecamatan Dedai Sintang.Awak media ini mencoba menghubungi Kapolsek Dedai bahkan Kapolres Sintang, AKBP Dwi Peastyo Wibowo,S.I.K namun sangat disayangkan, usaha awak media ini untuk mengkonfirmasi dari Kapolres Sintang tersebut tidak mendapatkan respon sama sekali sampai berita ini dilansirkan kemeja redaksi, dari orang nomor 1 di Polres Sintang. sekalipun, chat whatshaff masuk dalam ponsel dan sudah terbaca Kapolres.


    " Syafarudin Delvin,SH., Ketua DPW IWO Indonesia Provinsi Kalimantan Barat, saat di mintai komentar Awak media ini, Menyampaikan dan sangat menyayangkan, hal ini, tidak dengan amanat yang pernah diamanatkan oleh Kapolri, Jendral Listyo Sigit. Dimana, Pimpinan Kapolri pernah memberi amanat agar pejabat kepolisian, merespon setiap konfirmasi dari para Awak Media",ucapnya, Rabu,01/11/2023.


    Disampaikan sebelumnya bahwa  Media ini telah memberitakan terkait kegiatan PETI yang ada di DAS Melawi Kecamatan Dedai Sintang yang sebelumnya media ini telah mengkomfirmasi Kapolsek Dedai bahkan Kapolres Sintang melalui via whatshaff.


    Padahal sudah jelas atensi Kapolri agar semua jajarannya menertibkan para pekerjaan PETI dan bentuk pekerjaan ilegal lainnya.


    Syafarudin Delvin, juga mengatakan, bahwa Eksport Emas Terbesar berasal dari Kalbar, emas di bawa ke Jakarta untuk di eksport keluar negeri, Sungguh  tidak masuk akal jika polisi dan pemda tidak bisa menertibkan marak nya PETI di wilayah Kalbar khususnya di bantaran DAS Kapuas dan DAS Melawi , yang menjadi sasaran bagi pelaku PETI (Pekerja Emas Tanpa Izin).


    "Delvin, menjeskan bahwa secara aturan UUD Minerba Pasal 158 UU Minerba menyatakan,“Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR atau IUPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, Pasal 40 ayat (3), Pasal 48, Pasal 67 ayat (1), Pasal 74 ayat (1) atau ayat (5) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp.10.000.000.000," Tuturnya.


    "Kami juga berharap kedepannya pihak aparat penegak hukum dapat melakukan penindakan hukum sesuai dengan porsinya masing-masing, karna masih belum ada penindakan hukum yang berhubungan dengan kegiatan Ilegal Minning, secara regulasinya jelas kenapa masih tutup mata," Pungkasnya


    (Mus/Admin)

    Komentar

    Tampilkan