Salah satu gudang yang diduga menampung kayu olahan tersebut, terletak di Jalan Banjar 12 Gang Mawar Simpang Mutiara, Kecamatan Tanah Putih, Kabupaten Rokan Hilir, sudah berjalan sekian lama, tanpa tersentuh aparat penegak hukum.
Menurut informasi yang didapat tim media di lapangan, kayu olahan berupa papan dan broti dengan berbagai ukuran tersebut, diduga berasal dari hutan di daerah Desa Pematang Sikek Kecamatan Rimba Melintang Kabupaten Rokan Hilir.
Bahkan informasi yang didapat Tim Media, gudang penampungan kayu olahan tersebut diduga milik salah satu oknum Polisi yang bertugas di Polsek Sinaboi dan ada juga warga bernama Arpan Sitepu melakukan hal serupa,yakni menjalankan praktek kayu ilegal logging.
Dari informasi yang didapat, gudang penampungan kayu olahan tersebut, masih melakukan praktek penampungan kayu olahan dan diduga pemilik gudang tersebut bermain kucing-kucingan dengan aparat penegak hukum.
Menjadi tanda tanya besar, usaha yang diduga merupakan kegiatan melanggar hukum ini bisa berjalan, namun tidak tersentuh oleh aparat penegak hukum dan usaha penampungan kayu ini, masih berjalan dengan bebas dan sudah cukup lama beroperasi.
Terkait masih berjalannya penampungan kayu olahan yang diduga ilegal ini, diharapkan, Tim Polda Riau untuk turun ke lokasi dan menindak tegas oknum yang bertanggungjawab atas usaha yang diduga ilegal ini.
Darma