-->
  • Jelajahi

    Copyright © Metronewstv.co.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Kominfo Nisel


    Kab. Banyuasin

    Sports

    Kajari Bireuen Pimpin Langsung Perdamaian Kasus Penganiayaan Melalui Restorative Justice

    Metronewstv.co.id
    Wednesday, November 22, 2023, 07:41 WIB Last Updated 2023-11-22T00:41:25Z

    Bireuen - Kajari Bireuen Munawal Hadi, SH.MH didampingi oleh Kasi Pidum Dedi Maryadi, SH.MH serta Jaksa Fasilitator Muhaimin Al-Hafiz, memimpin langsung perdamaian Penghentian Penuntutan Kasus Tindak Pidana Penganiayaan Melalui Restorative Justice ( RJ ) bertempat di kantor Kejaksaan Negeri Bireuen. Selasa ( 21/11/2023).


    Proses Restorative Justice (RJ)  ikut dihadiri pihak korban, keluarga korban, tersangka IF,  dan perangkat Gampong. 


    Perkara Tindak Pidana Penganiayaan tersebut bermula pada hari Minggu tanggal ( 26 /2) 2023 bertempat di Lapangan PSLS Desa Lancok-lancok Kecamatan Kuala Kabupaten Bireuen antara saksi korban AW dengan tersangka IF. 


    Awalnya tersangka IF melakukan protes terhadap keputusan saksi Korban AW yang mana saksi korban bertugas sebagai wasit pertandingan bola kaki, mendengar kalimat protes dari tersangka, saksi korban selaku wasit langsung memberikan tersangka kartu kuning, kemudian terjadi adu mulut antara saksi korban dengan tersangka, akibat adu mulut tersebut lalu saksi korban memberikan kartu kuning yang kedua kepada tersangka dan selanjutnya memberikan kartu merah sehingga membuat tersangka sangat emosi dan langsung menandukkan kepala tersangka ke wajah saksi korban, kemudian melihat kejadian itu teman-teman tersangka langsung berkerumun di tempat kejadian, kemudian tersangka mencoba untuk menanduk lagi muka saksi korban akan tetapi tandukan tersangka yang kedua dan ketiga tidak mengenai saksi korban, lalu tersangka melakukan tandukan yang keempat dan mengenai wajah saksi korban dan saksi korban terjatuh.


    Akibat perbuatan tersangka IF, saksi korban AW mengalami luka robek pada bagian lidah sebagaimana disebutkan dalam Visum et Repertum yang dikeluarkan oleh dokter pemeriksa pada RSUD Fauziah Bireuen.


    Perbuatan tersangka itu melanggar pasal 351 ayat (1) KUHP.


    Kemudian setelah melalui proses perdamaian yang dipimpin oleh Kajari Bireuen akhirnya tersangka dan korban sepakat berdamai dengan syarat tersangka membayar biaya pengobatan sebesar Rp. 15.000.000., (lima belas juta rupiah).


    Tahap selanjutnya perkara ini akan diteruskan ke Kejaksaan Tinggi Aceh untuk menunggu ekspose bersama Jaksa Agung Muda Pidana Umum Kejaksaan Agung R.I agar disetujui penghentian perkaranya.


    Dengan begitu bahwa hingga sejak Januari 2023 s.d November 2023 Kejari Bireuen telah menyelesaikan Perkara melalui Restorative Justice (RJ) sebanyak 25 perkara.


    (Hendra )

    Komentar

    Tampilkan