-->
  • Jelajahi

    Copyright © Metronewstv.co.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Kominfo Nisel


    Dinkes Kab Nisel

    Sports

     

    Jelang Masa Kampanye dan Pemilihan Umum 2024, Bawaslu Pakpak Bharat Gelar Deklarasi Kampanye Damai

    Metronewstv.co.id
    Tuesday, November 14, 2023, 14:26 WIB Last Updated 2023-11-14T07:38:11Z

    Pimpinan Bawaslu Pakpak Bharat beserta seluruh Peserta, berfoto bersama, saat kegiatan Rapat Koordinasi Bersama Stakeholder di Balai Diklat Cikaok, Senin (13/11/2023).
    PAKPAK BHARAT - Bertempat di Balai Diklat Cikaok Pakpak Bharat (Senin, 13/11/2023), Bawaslu Pakpak Bharat gelar rapat koordinasi bersama stakeholder, pengembangan fungsi strategis kelembagaan sekaligus Deklarasi Kampanye Damai Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2024 di Kabupaten Pakpak Bharat.


    Selain dari Partai Politik (Parpol) Peserta Pemilu Kabupaten Pakpak Bharat, pada kegiatan tersebut hadir juga anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pakpak Bharat, Plt. Asisten Pemerintahan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pakpak Bharat, Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Pakpak Bharat, Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Dairi, serta Komandan Rayon Militer (Danramil) 06/Kerajaan.


    Dalam sambutannya, Ketua Bawaslu Pakpak Bharat, Feisal Alfredi Berutu, M.Pd. menyampaikan bahwa kegiatan tersebut bertujuan untuk menyamakan persepsi.

    Ketua Bawaslu Pakpak Bharat, Feisal Alfredi, M.Pd. memberikan sambutan sekaligus membuka kegiatan Rapat Koordinasi Bersama Stakegolder.

     “Kami (Bawaslu Pakpak Bharat –red) berterimakasih atas kehadiran para stakeholder, baik dari KPU, unsur Forkopimda, serta Parpol Peserta Pemilu. 

     

    Kegiatan ini merupakan langkah untuk menyamakan persepsi serta meyatukan tujuan, jelang masa tahapan kampanye,” ucapnya.


    “Kami juga meminta kepada Parpol, agar melaksanakan kampanye sesuai peraturan perundang-undangan, baik terkait tahapan, jadwal, maupun teknisnya, sehingga kelak tercipta pelaksanaan kampanye yang aman, tertib, damai, dan  berintegritas,” imbau Feisal.


    Saat ditemui, anggota Bawaslu Pakpak Bharat, Wei Rana Capah, S.Pd.I. menyatakan untuk tidak melibatkan pihak yang dilarang berkampanye. 

    Anggota Bawaslu Pakpak Bharat, Wei Rana Capah, S.Pd.I. tengah bersalaman dengan Kapolres Pakpak Bharat.

    “Pada peraturan perundang-undangan, ada beberapa hal yang tidak diperkenankan dalam berkampanye, seperti menggunakan fasilitas negara, menyampaikan berita hoax, melakukan kampanye hitam, propaganda, politik identitas, politik uang, serta melibatkan pihak-pihak yang dilarang ikut kampanye,” katanya.


    “Selain itu, terkait kampanye ada yang diubah pada undang-undang tentang Pemilu sekarang (undang-undang nomor 7 tahun 2023 –red). Dalam undang-undang 7 tahun 2017 pasal 276 ayat 1, kampanye dapat dilaksanakan, sejak 3 hari setelah ditetapkan sebagai Daftar Calon Tetap (DCT) anggota DPR, DPD, dan DPRD. 

    Namun dalam undang-undang Pemilu sekarang disebutkan bahwa kampanye dapat dilaksanakan sejak 25 hari setelah ditetapkan DCT. Makanya Bawaslu telah menyurati Parpol agar tidak melaksanakan kampanye diluar jadwal,” ujar Wei Rana.


    Pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 15 tahun 2023, kampanye Pemilu dapat dilaksanakan sejak tanggal 28 November 2023 sampai dengan tanggal 10 Februari 2024. 


    Sebelum masa tahapan kampanye, Parpol dapat melakukan sosialisasi dan pendidikan politik di internal Parpol, pemasangan bendera Parpol dan pertemuan terbatas dengan memberitahukan secara tertulis kepada KPU dan Bawaslu, paling lambat 1 hari sebelum kegiatan


    Selama masa sosialisasi, Nipah Rolina Boangmanalu, S.Pd., anggota Bawaslu Pakpak Bharat mengungkapkan dilarang pemasangan alat peraga kampanye (APK).

    Poto Deklarasi Kampanye Damai Pemilu Tahun 2024, yang telah ditandatangai oleh Ketua dan LO Parpol.

     “Ada 2 kategori alat peraga, yakni APS (Alat Peraga Sosialisasi) dan APK. Selama masa sosialisasi, dilarang mengungkapkan citra diri, identitas, ciri-ciri khusus atau karakteristik dengan menggunakan metode penyebaran bahan kampanye dan pemasangan APK,” ungkapnya.


    “Bawaslu telah menyurati Parpol untuk tidak memasang alat peraga yang terindikasi APK selama masa sosialisasi dan meminta untuk menertibkannya secara mandiri apabila sudah terpasang. Dan hasil Deklarasi tadi, mereka (Parpol -red) bersedia menertibkannya paling lama pada hari rabu (15/11/2023). 


    Apabila nantinya masih ada terpasang APK tersebut, maka Bawaslu bersama dengan Polres dan Pemda, akan menertibkannya,” jelas Nipah.


    (Red/As)

    Komentar

    Tampilkan