BANYUASIN - Manfaatkan jabatannya, seorang mahasiswi telah melakukan penggelapan uang setoran dari nasabah pada Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Mitra Banyuasin Maduma Madani yang beralamat di Jalan Arjuna Primer 9 RT 03 RW 02 Desa Sumber Rejeki Kecamatan Karang Agung Ilir Kabupaten Banyuasin
Diketahui pelaku adalah SSI (25) yang beralamat di Desa Perambatan Kecamatan Abab Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir. Sementara korban adalah Ricky Handika Jaya Gultom (22) yang beralamat di Jalan Diponegoro KM 4 RT 05 RW 00 Kelurahan Desa Suka Maju Kecamatan Rambah Kabupaten Rokan Hulu.
Kapolsek Sungsang Iptu Ricky Febriean SH mengatakan, kronologis kejadian tersebut terjadi pada Rabu tanggal 20 September 2023 sekira pukul 19.00 WIB di Kantor Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Mitra Banyuasin Maduma Madani yang beralamat di jalan Arjuna Primer 9 RT 03 RW 02 Desa Sumber Rejeki Kecamatan Karang Agung ilir Kabupaten Banyuasin
Menurut Kapolsek, pelaku dengan cara menerima uang setoran dan pelunasan dari Nasabah KSP Mitra Banyuasin Maduma Madani, namun pelaku tidak menyerahkan kwitansi bukti setoran nasabah tersebut kepada koperasi serta uang setoran dan pelunasan dari nasabah tersebut tidak diserahkan kepada pihak koperasi.
"Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 109.670.000,00 ( Seratus Sembilan Juta Enam Ratus Tujuh Puluh Ribu Rupiah). Selanjutnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sungsang," kata Kapolsek.
Menanggapi laporan dari korban, Polsek Sungsang langsung mendatangi TKP untuk melakukan penyelidikan. Setelah dilakukan penyelidikan diketahui keberadaan pelaku berada di Desa Prambatan Penukal Abab Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir.
Kemudian Kanit Reskrim Aipda Andrianto bersama anggota langsung mengejar pelaku untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku yang diduga telah melakukan penggelapan dalam jabatan tersebut.
Sebelum dilakukan penangkapan, Kanit Reskrim Polsek Sungsang terlebih dahulu berkordinasi dengan Reskrim Polsek Penukal Abab, lalu didapat pelaku SSI tersebut sedang berada dirumahnya di Desa Prambatan Kecamatan Abab.
"Pelaku berhasil di tangkap dan di amankan tanpa adanya perlawanan kemudian berdasarkan keterangan pelaku SSI mengakui perbuatannya melakukan penggelapan selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa dan diamankan ke Polsek Sungsang," jelas dia.
"Barang Bukti (BB) yang juga turut disita yakni 14 lembar kwitansi pelunasan nasabah diketahui atas nama Sinta (Kasir), 1 Berkas laporan bulanan Koperasi Simpan Pinjam Maduma Madani Yarnen,"tutup dia.
( Alam / Admin )