-->
  • Jelajahi

    Copyright © Metronewstv.co.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Kominfo Nisel


    Kab. Banyuasin

    Sports

    DPP LSM Seroja Indonesia Meminta Pihak APH dan Pihak Satpol-PP Kabupaten Tangerang Segera Tutup Berkedok Depot Jamu Penjual Miras Kecamatan Cisoka

    Metronewstv.co.id
    Wednesday, November 8, 2023, 16:29 WIB Last Updated 2023-11-08T09:29:49Z

    Cisoka - Sempat viral berita berkedok depot jamu penjual miras dan ciu diwilayah desa sukatani kecamatan cisoka kabupaten tangerang beberapa waktu lalu mulai mendapat sorotan dari berbagai pihak salah satunya dari Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Swadaya Masyarakat (DPP LSM) Seroenting Jaya (Seroja) Indonesia. Rabu 8/11/2023


    Dpp Lsm Seroja Indonesia Ketua Umum Taslim Wirawan S.H mengatakan tempat usaha depot jamu tersebut kerap berjualan minuman beralkohol dan minuman  ciu yang dilarang oleh pemerintah aerah (Pemda) dan tidak mempunyai izin.tindakan ini harus diharapkan dapat memberikan efek jera terhadap para pelanggar Perda yang selama ini tidak mentaati peraturan daerah yang berlaku di wilayah Kabupaten Tangerang.Tuturnya


    Menurut peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2008 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol. 


    Tak hanya itu, warung-warung, kios-kios termasuk depot jamu juga dilarang menjual minuman beralkohol baik Golongan A, B dan C.


    Kami dengar baik salah satu nya oknum pengusaha miras bernama inisial "S" saya jamin pasti belum mengantongi izin dari instansi teknis terkait, tolong hal ini pihak Kapolsek setempat. kapolres tangerang bisa lebih maksimal kan menegakkan hukum diwilayah hukumnya imbuhnya 


    Kami meminta kapolres tangerang supaya lebih meningkatkan lagi keamanan di kabupaten tangerang, tangkap dan diseret ke ranah hukum pedagang miras oplosan atau minuman ciu yang diduga ilegal sepert."S" dan juga oknum pedagang miras yang lain, agar ada efek jera kepada mereka.Pungkasnya


    Di negara kita Indonesia ini tidak ada yang kebal hukum !!!Kalau perda miras itu masih kuat dan aktif berlaku, maka siapa pun yang menjual miras jelas bersalah kan?, ya harus ditangkap dan diproses hukum.bila perlu tempat usaha mereka yang diduga ilegal jual minol itu supaya di kasih garis police line saja, diberi sangsi yang tegas serta denda yang serius.Ucapnya


    Kasih hukuman dan efek jera hukum yang berat buat si bos dan oknum-oknum pedagang miras yang lain, agar menjadi pelajaran penting dan berharga bagi pengusaha ilegal lainnya,dikabupaten tangerang.Tutupnya


    Sehingga berita di tayangkan Dpp LSM seroja Indonesia ketua umum Taslim Irawan.S.H. meminta pihak pihak terkait seperti camat cisoka segara mengeluarkan surat edaran larangan jual miras untuk wilayah cisoka tersebut dan saya meminta pihak APH polsek,polres,sat-pol pp , MUI segera turun kelapangan untuk sidak berkedok depot jamu penjual miras dan ciu jangan sampai di biarkan berlarut-larut


    (Endang/Admin)

    Komentar

    Tampilkan