Tigaraksa, - Terkait adanya dugaan, yang mewajibkan siswa untuk membeli buku paket via aplikasi online di SMPN 1Tigaraksa, yang pembelian buku paket itu diarahkan oleh oknum guru.
Yang beritanya sempat viral beberapa minggu lalu, mulai mendapat sorotan dari berbagai pihak salah satunya dari Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Swadaya Masyarakat (DPP LSM) Seroenting Jaya (Seroja) Indonesia.Kamis 02/11/2023
Ketua Umum LSM Seroja Indonesia Taslim Wirawan SH mengaku geram atas adanya dugaan pihak sekolah, yang mewajibkan siswanya membeli buku paket via aplikasi online di SMPN 1 Tigaraksa, Kabupaten Tangerang.
Menurutnya mengacu kepada Permendikbud nomor 75 tahun 2021 tentang komite sekolah, yang mana dalam peraturan tersebut sudah sangat jelas bahwa pihak sekolah dilarang menjual buku LKS baik yang berkedok koperasi atau pun perorangan.
“ Ini modus baru, kami menduga ada unsur penggiringan atau pemanfaatan aplikasi online tersebut oleh pihak sekolah, karena mewajibkan kepada setiap murid agar membeli buku paket melalui aplikasi tersebut ” ungkap Taslim, Kamis (02/11/2023).
Dia juga menjelaskan pada peraturan lain juga diterangkan dimana pada Permendikbud nomor 75 tahun 2016 tentang komite sudah jelas hal ini tidak diperbolehkan.
" Ini jelas jelas modus untuk mengelabui masyarakat, menurut kami pembelian buku, baik buku paket bacaan atau buku LKS lewat aplikasi online, modusnya sungguh luar biasa, apa lagi dikasih tahu nama aplikasinya, ini kan aneh," tegasnya.
Dalam Peraturan Pemerintah No 17 Tahun 2010 tentang pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan, pasal 181 menjelaskan pendidik dan tenaga kependidikan, baik perseorangan mau kolektif, dilarang menjual buku pelajaran, bahan ajar, perlengkapan bahan ajar, pakaian seragam di satuan pendidikan.
Oleh karena itu Taslim Wirawan memastikan bahwa pihaknya akan segera melayangkan surat pengaduan kepada Dinas Pendidikan (Disdik) dan Pejabat (Pj) Bupati Tangerang. dengan tembusan Ombudsman RI wilayah Banten.
“ Tapi sebelum membuat surat pengaduan ke Disdik dan Pj Bupati, terlebih dahulu kami akan bersurat dulu meminta klarifikasi dari Kepala Sekolah SMPN 1 Tigaraksa,” bebernya.
Namun sebelumnya awak media www.garispolisi.com telah dihubungi via telepon oleh Nanang salah satu pegawai Disdik Kabupaten Tangerang bagian Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK).
Nanang mengatakan, untuk laporan terkait kewajiban pembelian buku paket via online SMPN 1 Tigaraksa, laporan harus dilampirkan dengan bukti.
Coba bapak selidiki lagi cari tahu, dan tanyakan ke murid beli buku paket bacaan nama toko nya apa, di aplikasi apa, atau ke wali muridnya tanyain juga ada bukti kwitansinya tidak, cari tahu dulu pak sampai dapat bukti yang benar - bener tepat," ucapnya
" Kalau ada bukti kan enak kami datang ke sekolah SMPN 1 Tigaraksa nya, untuk kami klarifikasi," tuturnya.
Hal ini membuat berang LSM Seroja Indonesia, menurut Ketua Umumnya Taslim Wirawan seharusnya itu sudah menjadi kewenangan GTK, segala bentuk laporan ataupun Informasi baik di pemberitaan online maupun cetak atau laporan wajib di respon dengan baik.
" Kan tugas dan fungsinya sudah jelas. jangan di bikin ribet harus ada ini dan itu, apalagi informasinya mereka dapat dari media, yang tugasnya sebagai sosial kontrol mereka bukan polisi atau pihak Aparat Penegak Hukum (APH) yang punya tugas dan wewenang menyelidiki, " pungkas Taslim.
Endang/Admin