-->
  • Jelajahi

    Copyright © Metronewstv.co.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Kominfo Nisel


    Dinkes Kab Nisel

    Sports

     

    Disnakertrans Pekanbaru Terima Aduan Pelanggaran Tenaga Kerja PT Queen Fruit Grup

    Metronewstv.co.id
    Thursday, November 23, 2023, 13:08 WIB Last Updated 2023-11-23T06:09:03Z

    Kantor PT. Queen Fruit Group yang beralamat di JL. Paus Kel. Tangkerang Tengah Pekanbaru
    Pekanbaru - Dinas Transmigrasi dan Ketenagakerjaan (Disnakertrans) kota Pekanbaru menerima pengaduan dugaan pelanggaran terhadap hak tenaga kerja di PT. Queen Fruit Grup yang bergerak dibidang retail FnB pada produk buah - buahan dan barang harian dengan sistem penjualan B2B atau B2C melalui metode grosir dan eceran.


    Kepala Dinas Transmigrasi dan Ketenagakerjaan (Disnakertrans) Kota Pekanbaru Syamsuir, SH M.IP kepada wartawan, Rabu 22 November 2023 membenarkan bahwa Disnakertrans Pekanbaru telah menerima laporan tertulis dari mantan karyawan PT. Queen Fruit Group tanggal 13 November 2023 lalu, pihaknya berkordinasi dengan Dinaskertrans Provinsi Riau yang berwewenang melakukan pengawasan Industrial.


    "Kita sudah terima laporan dari mantan karyawan PT. Queen Fruit Group," ujarnya.


    Dijelaskannya, adapun pengaduan pelanggaran hak tenaga kerja yang di duga dilanggar PT. Queen Fruit Grup yang dilaporkan mantan karyawan diantaranya, 


    Tidak adanya peraturan tertulis Perusahaan yang diketahui Disnakertrans Pekanbaru bahwa berdasarkan PP Nomor 78 Tahun 2015 Pasal 29 dan UU Nomor 13 Tahun 2003 menerangkan bahwa setiap pengusaha dan/atau perusahaan wajib membuat peraturan perusahaan yang melibatkan pekerja. Peraturan tersebut dibuat secara tertulis oleh pengusaha yang memuat syarat-syarat kerja dan tata tertib perusahaan. Segala bentuk Peraturan Perusahaan (PP) wajib dilaporkan kepada Dinas Tenaga Kerja Kota Pekanbaru.


    Tidak adanya peserta magang yang dilaporkan ke Dinaskertrans Kota Pekanbaru bahwa berdasarkan UU Nomor 13 Tahun 2003 Pasal 22 pemagangan dapat dilaksanakan atas dasar perjanjian antara peserta dan pengusaha. Pada perjanjian tersebut harus tercantum hak dan kewajiban kedua belah pihak serta jangka waktu pemagangan dilaksanakan. Apabila perjanjian tersebut tidak didasari oleh perjanjian maka status pemagangan peserta tidak sah dan statusnya berubah menjadi pekerja.


    Tidak adanya Surat Perjanjian Kerja bahwa berdasarkan PP Nomor 35 Tahun 2021 dan UU Ketenagakerjaan Pasal 56, bahwa setiap pengusaha dan/atau perusahaan wajib membuat perjanjian kerja kepada pekerja baik itu bersifat perjanjian PKWT maupun PKWTT. Namun saat ini, PT Queen Fruit Group tidak pernah melakukan pembuatan perjanjian kerja PKWT dan/atau PKWTT kepada pekerja. Sehingga pengusaha dan/atau pemilik bisnis tidak memberikan hak kompensasi dan/atau pesangon kepada karyawan yang telah terjadi PHK sepihak.


    PHK Sepihak bahwa berdasarkan UU Ketenagakerjaan Nomor 11 Tahun 2020 Pasal 81 dan PP Nomor 35 Tahun 2021, telah menegaskan bahwa pengusaha wajib memberikan Surat Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) kepada pekerja secara tertulis, serta melakukan PHK berdasarkan tingkatan pelanggaran yang diatur oleh Peraturan Perusahaan (PP). Namun, PT Queen Fruit Group tidak melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) kepada pekerja secara tertulis serta tidak melaporkan kepada Dinas Tenaga Kerja terkait adanya pekerja yang telah dilakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) di perusahaan PT Queen Fruit Group.


    Upah Dibawah UMK Pekanbaru bahwa berdasarkan PP Nomor 51 Tahun 2023 dan UU Nomor 13 Tahun 2003 Pasal 93 mengatur tentang Upah Minimun yang diberikan oleh pangusaha dan/atau perusahaan. Upah tersebut harus disesuaikan berdasarkan UMK atau UMP setempat sebagaimana ketentuan UU Ketenagakerjaan. Sementara PT Queen Fruit Group tidak menerapkan upah berdasarkan UMK yang mana seluruh karyawan rata-rata mendapatkan gaji antara range Rp 1.500.000 – Rp 2.000.000 juta/bulan.


    Ditambahkan Kadisnakertrans Pekanbaru, ada beberapa item pelanggaran masuk kepada pengawasan Industrial maka pihaknya akan bekerjasama dengan Disnakertrans Provinsi Riau.


    "Pelanggaran tentang pemecatan sepihak yang sudah terjadi kepada enam mantan karyawan akan kita lakukan mediasi di Disnakertrans Pekanbaru,"jelas Syamsuir.


    Sementara saat wartawan ke kantor PT Queen Fruit Grup tidak bisa berjumpa dengan Managemen, dan Angelina Siska pihak managemen ketika  dikonfirmasi  melalui whatsaap nomer 0812-6645-XXXX  enggan berkomentar.


    (Putra)

    Komentar

    Tampilkan