-->
  • Jelajahi

    Copyright © Metronewstv.co.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Kominfo Nisel


    Dinkes Kab Nisel

    Sports

     

    Diduga Tak Berizin dan Terkesan Pembiaran Tambang Pasir Galian C Bebas Beroperasi Tanpa Tersentuh APH dan Satpol PP Kecamatan Wanasalam

    Friday, November 24, 2023, 21:53 WIB Last Updated 2023-11-24T14:55:11Z

    LEBAK - Aktivitas tambang pasir Atau galian C Diduga ilegal bebas beroperasi di Desa Muara Kecamatan Wanasalam Kabupaten Lebak Banten tanpa adanya larangan dari Pemerintah khususnya Satpol PP Kecamatan Wanasalam Dan aparat penegak hukum (APH) Setempat Jumat,(24/11/2023)


    Pantawan awak media ini Aktivitas tersebut, terkesan adanya pembiaran Dari Pemerintah Setempat Dan juga Satpol PP Serta Aparat Penegak Hukum Setempat Pasalnya Kegiatan Tersebut tidak ada tindakan oleh penegak hukum dan Pemerintah Kabupaten Lebak (Pemkab)


    Berdasarkan penelusuran awak media ini mobil pengangkut serta Beberapa orang Pekerja yang Beraktivitas di areal tambang galian C Diduga ilegal terlihat Bebas beraktivitas tanpa adanya Pengawasan Dari pemerintah Setempat atau pun dari pihak aparat penegak hukum Setempat Seolah kegiatan terkesan Pembiaran,


    Diketahui Para Penambang Galian C diduga ilegal itu, terkesan kebal hukum,sehingga mereka bebas menambang tanpa memperhatikan aturan, Selain itu Di Lokasi Tersebut Juga Terlihat alat berat jenis escavator Merek SEM - 638 Bertuliskan BUNGSU JAYA ww ratu anisa.com 01 Berwarna Kuning sedang melakukan pemerataan Pasir Di Lokasi Galian C yang Berlokasi Di Duraen Desa Muara Kecamatan Wanasalam Lebak Banten.


    Dari kegiatan Tersebut Dinilai Pengusaha tambang galian C itu diduga tidak menghiraukan dampak kerusakan alam sekitar serta tidak berfikir Panjang akan akibat yang di timbulkan dari aktivitas tersebut 


    Saat awak media ini mendatangi lokasi galian C Pasir tersebut, kami berhasil menjumpai salah Seorang Pekerja yang enggan disebutkan namanya ditanya soal izin kegiatan tersebut dirinya mengatakan Hanya kerja dan tidak pernah tau soal izin perusahaan Atau izin Kegiatan tersebut


    "Iya pak,Galian pasir Saya hanya kerja klw lahan pasir nya sih punya H.TA Dan Lurah Lurah gitu,Klw Soal izin saya gak pernah tau saya cuma Kuli ngarungin pasir doang pak kuli,"ungkap seorang pekerja yang ada di lokasi galian C Mengatakan Kepada Wartawan


    Miris nya Kegiatan galian C diduga ilegal yang masih beroperasi tanpa adanya larangan dari Pemerintah Setempat khususnya Satpol PP Kabupaten Lebak kecamatan wanaslam dan aparat penegak hukum (APH) Setempat menjadi sorotan Aktivis daerah Setempat


    Diketahui Aktivis Daerah Bernama khaerudin / Koer Tersebut menyoroti Dan dirinya Menilai lemahnya penegakan hukum di wilayah kecamatan wanasalam ini Terlihat dari beberapa Kegiatan yang diduga ilegal Tidak bisa di berantas oleh APH pasalnya galian C yang sudah berjalan sekitar Beberapa bulan ini dinilai belum sama sekali dilakukan penutupan dari pihak-pihak ataupun instansi terkait,"tuturnya


    kepada wartawan dirinya mengatakan Pihak nya mengusulkan agar aktivitas pertambangan ilegal yang dilakukan oleh rakyat dapat dibina agar bisa menjadi legal. Dengan begitu maka akan ada penerimaan negara dari sisi royalti maupun pajak,"ujarnya


    Adapun dari sisi regulasi kata dia Hal ini melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pada pasal 158 UU tersebut, disebutkan bahwa orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.000.000,"katanya menambahkan


    Ia pun menyadari bahwa maraknya aktivitas Kegiatan diduga ilegal ini tidak bisa dilepaskan dari nilai ekonomi yang didapat masyarakat sekitar Setidaknya banyak masyarakat yang menggantungkan mata pencaharian nya dari aktivitas ilegal ini,"kata Khaerudin lagi.


    Senada Melihat kondisi tersebut satu-satunya opsi yang dapat dilakukan pemerintah saat ini yakni bagaimana mengupayakan para penambang ilegal ini statusnya bisa menjadi legal. Setidaknya negara dapat memberikan pembinaan hingga melakukan pengawasan secara ketat,"Pintanya


    Terakhir khaerudin / Koer Menuturkan  Seperti diketahui, Kegiatan ilegal itu selain berpotensi merusak wilayah karena praktiknya tidak mengindahkan kaidah lingkungan dan aspek Kesehatan, keamanan, keselamatan, dan lingkungan Kegiatan Pertambangan tersebut juga dinilai merugikan negara karena pelaku usaha tersebut tidak menyetor royalti maupun pajak,"Pungkasnya


    Hingga berita ini di terbitkan Pengusaha tersebut belum bisa di jumpai untuk di konfirmasi dan tanggapan nya akan di sampaikan melalui berita lanjutan


    (iyank_dian/Saron.T)

    Komentar

    Tampilkan