-->
  • Jelajahi

    Copyright © Metronewstv.co.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Kominfo Nisel


    Kab. Banyuasin

    Sports

    Di duga Ruko Home Industri Beras Oplosan, yang di Kemas menjadi Beras Premium

    Metronewstv.co.id
    Thursday, November 30, 2023, 13:54 WIB Last Updated 2023-11-30T06:54:56Z

    Kubu Raya, Kalimantan Barat - Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Gang 822 RT.07 RW 06, saudara Syin Po, yang telah melapor kepada ketua RT.O7/RW.06., atas kejadian dengan tetangganya tentang keberadaan Rumah Industri ( home Industri ), diduga disebelahnya dan kejadian ini pada hari Selasa tanggal (28/11/2023) pada pukul 17.20. Wib.


    Menurutnya, bahwa diduga tempat tersebut, adalah tempat pengolahan beras oplosan yang di kemas menjadi beras premium dirumah kontrak, menyebut bagwa dugaan ada oknum pedagang mengoplos beras Bulog dengan beras lainnya dan dimasukkan dalam kemasan premium.


    Dengan laporan dari saudara Syin po, yang  mendatangi Ketua RT tersebut yaitu Ibu Dewi sebagai Ketua RT 07/Rw 06 untuk menyelesaikan atas ricuh tetangga ( Syin po ) dengan pemilik Tempat usaha penampung beras ( di duga tempat pengolahan beras oplosan) ruko yang di sewa oleh penyewah bernama Pendi.


    Namun sampai ditempat tersebut Pendi (inisial) dengan gaya arogannya menutup ruko yang di kontraknya dan terkesan tidak punya etika, tidak memperdulikan Bu Dewi selaku Ketua RT, dan Pendi langsung pergi, meninggalkan ketua RT.

    "Menurut Bu Dewi selaku ketua RT.06/RW.07 tersebut, bahwa Syin Po sebagai pelapor merasa tidak puas dengan perilaku dan gayanya Pendi sebagai penyewah roko, yang saat itu didalam ruko menyimpan banyak beras Dolog tersebut. Serta meninggalkan kami dan Ketua Rt atas kejadian ini. Seharusnya Mereka harus selesaikan dulu permasalahannya,"Ucap Bu Dewi.


    Ditambah nya lagi, Syin po, menjelaskan akhirnya kami menduga dengan usaha yang dikerjakan oleh  Pendi, selaku penyewah ruko / pemilik Home Industri ini, dibalik ini dan ada apa...? namun kami tetap akan laporkan kepada pemerintah daerah terkait, Ucap Syin Po, tegasnya kepada media ini.


    "Masih menurut Ibu Dewi selaku Ketua RT.06/RW.07, ia membenarkan atas kejadian ini, mereka ( Pendi) juga tidak ada lapor kepada saya pindah Gang 822, itu termasuk wilayah saya," jelasnya.


    Sebelumnya mereka itu pernah kontrak di Gang 822 E dan kita usir buat pernyataan dengan hal seperti ini juga, dan tau tau pindah lagi disini wilayah RT kita.  Mereka memang diduga tidak memiki  izin. resmi  dari dinas terkait., dengan harapannya pemerintah terkait dapat segera menindak lanjuti hal ini,"ungkapnya.


    Di tempat yang berbeda, Pak Mulyono Ketua DPD IWOI Kubu Raya, juga menjelaskan bahwa menyangkut tentang diduganya beras Oplosan , seperti ini sering terjadi adalah mencampur beras dengan motif untuk menghasilkan keuntungan lebih besar bagi para pedagang. Praktik seperti ini biasanya dilakukan dengan mencampur beras dari Bulog dengan beras lainnya yang nonsubsidi. oknum pedagang melakukan oplos beras dengan mencampur beras kualitas medium dan premium namun dijual dengan harga premium, Ucapnya. Kepada media ini. Kamis, 30/11/2023


    Tambah nya lagi, ada pula pedagang yang mengemas ulang beras dari Bulog lalu dijual sebagai beras premium. Ini bisa terjadi mengingat kualitas beras Bulog yang relatif baik. Beberapa pedagang bahkan mengoplos beras Bulog dengan beras yang mutunya jelek, sehingga merugikan konsumen. Artinya ada pihak-pihak tertentu yang mengambil hak masyarakat yang seharusnya mendapatkan beras subsidi demi keuntungan pribadi.


    "Mulyono, membeberkan bahwa sangsi dan hukuman atas perbuatan tersebut sudah di aturan yang berlaku pula dan para pelaku akan dijerat dengan pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 Ayat (1) Huruf a dan d Undang-undang Nomor 8 tahun 1999, tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5  tahun atau pidana denda paling banyak Rp 2 miliar," Pungkasnya.


    (Musa)

    Komentar

    Tampilkan