-->
  • Jelajahi

    Copyright © Metronewstv.co.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Sekda Nisel

    Kab. Banyuasin

    Oku Selatan

    Sports

    Bejat, Ayah Kandung Tega Setubuhi Kedua Anaknya Sendiri

    Metronewstv.co.id
    Thursday, November 9, 2023, 17:55 WIB Last Updated 2023-11-09T10:55:27Z

    SUKABUMI - Perbuatan tak bermoral dilakukan seorang ayah di Kecamatan Cisolok Kab. Sukabumi yang tega menyetubuhi kedua anaknya yang masih duduk di kelas IV (Empat) dan V (Lima) Sekolah Dasar (SD).


    Perbuatan bejat tersebut diketahui oleh Ibu korban karna melihat kondisi anaknya hamil bahkan sampai melahirkan, akhirnya ibu korban melaporkan kejadian tersebut kepada pihak Kepolisian pada 23/11/2023.


    Dalam Konferensi Pers Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede menyampaikan, pelaku ditangkap dikawasan pegunungan karna pelaku sudah mengetahui perbuatannya dilaporkan ke polisi, penangkapan pada 05 November 2023.

    "Pelaku kita tangkap dikawasan pegunungan, karna tersangka begitu mengetahui dirinya sudah dilaporkan ke Kepolisian langsung kabur melarikan diri," Ungkap Kapolres di Mapolres Sukabumi Kamis, 9 November 2023.


    Lebih menjijikan lagi, pelaku dalam melakukan aksi keji tersebut pernah secara bersamaan dengan cara bergiliran di waktu yang sama, bahkan tidak tanggungnya lagi pelaku sampai rela memukul anaknya yang menjadi korban jika menolak ajakannya.


    "Pelaku ini sering menonton video porno, sedangkan nafsu atau gairah kepada istrinya sudah tidak ada, jadi sasarannya ke anaknya sebagai pelampiasan hawa nafsunya, dari hasil perbuatannya salah satu anaknya sampai melahirkan dan saat ini kabur dari rumah karna merasa trauma dan ketakutan," Jelas AKBP Maruly Pardede.


    Kita kenakan pasal berlapis disangkakan kepada pelaku diantaranya, Pasal 81 Ayat (1), (2), (3),(4) , dan (5), dan atau Pasal 82 Ayat (1), (2), (3), (4) UU RI Noo. 17 tahun 2016 tentang penetapan Perrpu RI No. 01 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang Jo Pasal 760, 76e UU RI 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo UU RI No. 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.


    “Dengan begitu pelaku diancam pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak 5 miliar rupiah,” Tegasnya.


    (Dodi Mubarok/Admin)

    Komentar

    Tampilkan