-->
  • Jelajahi

    Copyright © Metronewstv.co.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Kominfo Nisel


    Dinkes Kab Nisel

    Sports

     

    Warga Masyarakat Desa Merpak Pinoh Utara Tunda Pengukuran Lahan Kepada Pihak Perusahaan, Sebelum Ada Penetapan Tapal Batas, Antara Dusun dan Desa Serta Klier Pembagian Lahan

    Metronewstv.co.id
    Friday, October 20, 2023, 07:45 WIB Last Updated 2023-10-20T00:45:53Z

    Melawi, Kalbar, - Untuk meminalisir masalah dalam lingkup desa Merpak, Tokoh  Adat, Tokoh Pemuda, Tokoh Masyarakat dan Warga Desa Merpak lakukan rapat Khusus, menyikapi Perusahaan Sawit yang ingin berinvestasi di wilayah desa Merpak.


    Mengingat banyaknya suatu gejolak, masalah yang timbul di tengah-tengah Masyarakat dengan Pihak Perusahaan yang telah berinvestasi di tanah Adat Masyarakat, baru-baru ini viral di media Sosial, maka dengan ini warga masyarakat Desa Merpak lakukan pertemuan khusus meminimalisir permasalahan yang mungin terjadi.


    Pertemuan ini yang di fasilitasi oleh kepala Dusun Manbatu Sugianto, yang dihadiri oleh Temengung Adat Dayak Kecamatan Pinoh Utara Inton, Ketua Temenggung Adat Dayak Kabupaten Melawi Semun Ujek, Ketua Temenggung Adat Kecamatan Nanga Pinoh Bulun, Sekretaris Desa Merpak Natalis Rudi Hartono, Temenggung Adat Desa Merpak Badarudin, Tokoh Pemuda Rabi, Kepala Dusun Lanjau Baru Saragih, Tokoh Masyarakat Djampung dan Supriyadi Dusun Manbatu dan Masyarakat Lanjau Baru.


    Bertempat di Dusun Manbatu, Desa Merpak, rumah kediaman kepala Dusun Manbatu Sugianto, Sabtu (14/10/2023) Malam.


    Inton, mengucapkan terimakasih kepada kepala dusun Manbatu yang sudah memfasilitasi pertemuan ini, kiranya pertemuan ini dapat membuahkan hasil kesepakatan yang baik di antara masyarakat Merpak dan menyambut baik pihak perusahaan yang ingin berinvestasi di tempat kita.


    "Saya secara pribadi sangat menyambut baik dengan adanya perusahaan yang ingin masuk ke wilayah kita, tentu masyarakat bisa menikmati akses jalan dan wargapun tidak jauh bekerja kemana-mana lagi", ucap Inton


    "Sebelum perusahaan masuk kita harus sama-sama lebih teliti lagi dan harus belajar dari pengalaman-pengalaman saudara kita yang sudah dimasuki perusahaan, jangan sampai anak cucu kita menderita selama 35 tahun bahkan seterusnya dan kita tuan rumah menjadi penonton", jelasnya.


    Tambah Inton, kita juga harus jeli menganalisis suatu Nota Kesepakatan atau Memorandum of Understanding (MoU) antara pihak perusahaan dengan warga masyarakat, jangan asal terima atau tanda tangan MoU atau Penandatanganan Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL), tegasnya.


    Lanjut Bulun, juga menyampaikan kesimpulan dari hasil pertemuan bersama warga masyarakat Merpak, menyepakati sebagai berikut;


    Pertama, Menunda kegiatan pengukuran lahan kosong atau Global sebelum masalah tapal batas desa dan dusun belum di tentukan.


    Kedua, Lahan yang tidak ada tanam tumbuh akan diukur secara global oleh masyarakat dan di bagi rata sesuai kependudukan setempat,


    Ketiga, bagi masyarakat atau ahliwaris yang tidak ada KK namun berasal dari Merpak akan diberikan hak oleh ahliwaris dari keluarga di kampung,


    Keempat, bagi masyarakat yang ingin menyerahkan lahan kepada perusahaan PT. Borneo Nusantara Berjaya (PT.BNB) harus benar-benar menyerahkan lahan milik pribadi yang ada tanam tumbuh berupa Karet atau tanaman lainnya,


    Kelima, apabila di ketahui ada masyarakat yang menyerahkan lahan kosong tanpa tanam tumbuh dan di ukur oleh pihak perusahaan, maka lahan tersebut pasti akan digugat atau di perkarakan.


    "Kelima hasil kesepakatan yang di buat bersama ini menjadi putusan mutlak bersama semua masyarakat, sampai ada putusan dan penetapan tapal batas desa dan dusun serta pembagian lahan sesuai kesepakatan bersama semua masyarakat, apabila ini di langgar maka yang menyerahkan lahan tersebut akan dilaporkan ke pihak yang berwajib untuk di proses sesuai ketentuan Hukum yang berlaku," tegas Bulun.


    "Kami juga menegaskan kepada pihak perusahaan agar tidak membayar masyarakat yg mengukur lahan kosong atau memberikan ganti rugi tanam tumbuh (GRTT)," himbau Bulun sambil akhiri perbincangan kepada awak media. 


    (Musa/Admin)

    Komentar

    Tampilkan