-->
  • Jelajahi

    Copyright © Metronewstv.co.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Kominfo Nisel


    Dinkes Kab Nisel

    Sports

    Tata Kelola Informasi Kepegawaian Kemenag Kota Lhokseumawe belum Terpadu

    Wednesday, October 18, 2023, 13:51 WIB Last Updated 2023-10-18T06:51:07Z


    Lhokseumawe, - 18/10/22,  Melansir kembali berita terhadap manajemen Kantor Kemenag Kota Lhokseumawe terlalu kaku yang diterbitkan pada hari selasa tanggal 17 Oktober 2023, wartawan media Metronewstv.co. mendatangi kantor tersebut untuk menanyakan menyangkut prihal permohonan perpindahan PNS yang SK perpindahannya yang sudah menahun belum diproses oleh bidang kepegawaian kantor Kementerian Agama Kota Lhokseumawe.


    Kali ini wartawan media ini lansung mendatangi dengan menemui lansung Kepala Seksi Pendis Kantor Kemenag Kota Lhokseumawe, untuk menanyakan persoalan terhadap permasalahan tersebut terhadap perpindahan dan proses perpindahan PNS dalam lingkungan Kementerian Agama, hal tersebut lansung ditanggapi oleh Kasi Pendis, wewenang tersebut bukan wewenang kami di Pedis itu wewenangnya kepegawaian, namun untuk hal ini saya akan mengawal prihal tersebut supaya bisa tuntas dan kedepan hal-hal semacam ini jangan terjadi lagi kesenjangannya diakhir perbincangan dengan awak media.


    Peraturan Mengenai keterbukaan Informasi Publik sudah ada di Kementerian Agama yang peraturannya mengacu kepada KMA melalui Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 200 Tahun 2012 tentang Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kementerian Agama yang telah diperbaharui menjadi Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 533 Tahun 2018 tentang Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Kementerian Agama dan Atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Kementerian Agama yang diperbaharui lagi menjadi Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 461 Tahun 2020 tentang Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Kementerian Agama, dan Atasan Pejabat Pengelola Informasi.


    Layanan Informasi Publik Merupakan layanan publik baik secara offline maupun online yang disediakan oleh Pejabat Pengelola Informasi Publik Kementerian Agama untuk kebutuhan masyarakat pada umumnya, apakah seksi kepegawaian kantor Kementerian Agama Kota Lhokseumawe tidak membaca, atau hanya sekedar membaca aturan tapi tidak pernah dijalankan, itu semua berpulang pada pribadi masing-masing bagaimana dalam memegang dan menjalankan aturan tersebut. 


    Namun tugas seorang pemimpin dalam hal ini Kepala Kementerian Agama untuk terus mengevaluasi bawahannya setiap waktu untuk tidak menjadi kesenjangan sosial disetiap waktu, jika perlu harus dibuat penyegaran secepat mungkin supaya kejadian ini jangan sampai terulang kembali. Itu adalah wewenang Kepala Kementerian Agama baik Kabupaten/Kota maupun Kepala Kantor Wilayah Kemang Provinsi Aceh, harus ada pengambilan kebijakan keputusan yang tegas, jika tidak akan tercoreng nama kebesaran Kementerian Agama dimasa-masa yang akan datang dengan ulah pegawai tersebut. 


    Penulis: Abunas

    Editor: Admin

    Komentar

    Tampilkan