-->
  • Jelajahi

    Copyright © Metronewstv.co.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Kominfo Nisel


    Kab. Banyuasin

    Sports

    Sekertaris Dinas Perkim Mardiono, ST di Duga Telah Menyalahgunakan Wewenang dan Jabatan Dengan Melanggar Peraturan Pemerintah dan Undang Undang

    Metronewstv.co.id
    Tuesday, October 31, 2023, 22:51 WIB Last Updated 2023-10-31T15:51:51Z

    Deli Serdang, - Mardiono ST Sekertaris dinas Perumahan dan kawasan Permukiman (Perkim) serta Pertanahan,dalam hal selaku pejabat yang di tunjuk kepala dinas ir.Heriansyah siregar ST, MT, Dipl, FCGE, IPM untuk menangani para kontraktor Lokal atau putra daerah yang meminta pekerjaan proyek, namun tidak pernah bisa di jumpai dengan berbagai alasan yang di berikan oleh staf kantor nya, seperti nya bapak tidak ada, bapak ada rapat ucap staf. Selasa 31/10/2023


    Salah satu Pemborong Lokal atau putra daerah saat di konfirmasi awak media yang berinisial RK mengatakan sangat kecewa dengan sikap yang di lakukan oleh Mardiono Sekertaris dinas Perumahan dan kawasan Permukiman serta Pertanahan yang payah di jumpai untuk meminta proyek yang sudah di arahkan oleh kepala Dinas  ucap RK. 


    Lanjut, RK juga mengatakan di duga Sekertaris dinas Perumahan dan kawasan Permukiman serta Pertanahan tersebut sengaja menghindar dari Pemborong Lokal yang tidak menyetor yang mau meminta proyek untuk di kerjakan anggaran P APBD tahun 2023, dan sikap Sekertaris Mardiono ST di duga telah melanggar Peraturan Pemerintah nomor 94 tahun 2021 tentang disiplin pegawai negeri sipil yanga mana sikap Mardiono diduga tidak menunjukkan integritas dan keteladanan dalam sikap,prilaku,ucapan,dan tindakan kepada setiap orang baik didalam maupun di luar kedinasan,Dugaan kuat Mardiono ST telah melakukan pungutan di luar ketentuan atau meminta setoran kepada Pemborong  kata RK kepada awak media 31/10/2023


    Awak media juga Mencoba mengkonfirmasi Sekertaris dinas Perumahan dan kawasan Permukiman serta Pertanahan terkait dugaan pelanggaran Peraturan Pemerintah nomor 94 tahun 2021 dan Undang undang Pasal 15  nomor 31 tahun 1999  tentang tindak pidana Korupsi,namun gagal karena tidak ada di tempat kata ajudannya.


    Di minta kepada Kepala Dinas Perumahan dan kawasan Permukiman serta Pertanahan,Bupati Deliserdang, Wakil Bupati Kepala Kepegawaian daerah (BKD) agar menindak tegas dan mencopot Mardiono ST dari jabatan Selaku Sekertaris Dinas Perumahan dan kawasan Permukiman serta Pertanahan kabupaten Deliserdang karena  telah melanggar peraturan pemerintah nomor 94 tahun 2021 tentang kedisiplinan pegawai negeri sipil 


    Dan juga berharap kepada pihak kajari,kajati,kajagung,kapolresta Deliserdang, Kapoldasu,kapolri dan juga KPK agar memeriksa Sekertaris dinas Perumahan dan kawasan Permukiman serta Pertanahan karena di duga telah melakukan pelanggaran Pasal 15 dan melanggar UU nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi yang merugikan negara. 


    (HTN/Admin)

    Komentar

    Tampilkan