-->
  • Jelajahi

    Copyright © Metronewstv.co.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Kominfo Nisel


    Dinkes Kab Nisel

    Sports

     

    Salah Seorang Warga Kecamatan Boronadu Kabupaten Nias Selatan Diringkus Jajaran Polsek Gomo dan Satresnarkoba Polres Nias Selatan, Diduga Terlibat Narkotika

    Friday, October 6, 2023, 21:53 WIB Last Updated 2023-10-06T14:57:18Z


    Nias selatan
    , - Polres Nias Selatan kembali menetapkan satu orang terduga sebagai pelaku pengedar narkoba jenis Shabu berinisial  TZ alias Ama Teguh, umur 36 tahun, Desa sinar helowo kecamatan Boronadu, pada  tindak pidana mengedarkan narkotika golongan 1 jenis shabu.


    Terduga pelaku diringkus Pada hari Rabu, tanggal 20 September 2023, sekira pukul 21.15 WIB. 


    Adanya informasi "Pada hari Rabu, tanggal 20 September 2023 sekira pukul 16.00 Wib, Kapolsek Teluk Dalam AKP DEDI GINTING, S.H., M.H mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa adanya dugaan peredaran narkotika yang dilakukan oleh salah seorang warga kec. Boronadu wilkum Polsek Gomo. 


    Kemudian Kapolsek Teluk Dalam memberi informasi tersebut kepada Plt. Kapolsek Gomo AKP DEFTA SITEPU, S.H dan selanjutnya secara bersama sama melakukan penyelidikan hal tersebut di wilkum Polsek Gomo dan benar diketahui bahwa salah seorang warga Kecamatan Boronadu diduga merupakan Pengedar Narkotika jenis Sabu Golongan I yang bernama TZ Alias AMA TEGUH yang berdomisili di Desa Sinar Helaowo Kec. Boronadu Kab. Nias Selatan wilkum Polsek Gomo. 


    Selanjutnya sekira pukul 21.00 Wib personel Polsek Gomo melakukan penyelidikan dan mendatangi rumah Tersangka sekaligus penggeledahan rumah dan ditemukan barang bukti tersebut.


    Setelah ditemukan barang bukti tersebut, Tersangka mengakui bahwa barang bukti tersebut merupakan kepemilikannya dan diketahui bahwa ia beli dengan berat sekitar ±1 Gram dimana sebagian barang bukti narkotika tersebut sudah ia jual/edarkan.


    Setelah itu personel Polsek Gomo membawa Tersangka dan Barang Bukti kepada Penyidik/Penyidik Pembantu Sat Res Narkoba Polres Nias Selatan untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut sebagaimana dengan hukum yang berlaku di NKRI.


    Kaurbin Ops Narkoba IPDA MODAL TARIGAN menambahkan, barang bukti yang berhasil diamankan yaitu diantaranya satu buah bungkus plastik klip dengan berat 0,51 Gram yang diduga Narkotika jenis Sabu Golongan I, tiga puluh buah bungkus plastik klip kosong, satu unit Handphone merk Vivo Y30, satu buah dompet warna hitam,satu buah kotak senter warna hijau.


    “Untuk tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Th. 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit satu miliar rupiah dan paling banyak sepuluh miliar rupiah.” Imbuhnya.


    Kapolres Nias Selatan AKBP BONEY WAHYU WICAKSONO, S.I.K menghimbau untuk tidak main - main terhadap barang terlarang itu. 


    "Kepada seluruh masyarakat, kami himbau untuk tidak menyentuh sedikitpun obat-obatan terlarang jenis apapun. Kami akan bertindak tegas bagi siapa saja yang sengaja mengedarkan, menyimpan, apapun itu jenis narkobanya tentu akan kami berantas" Tegas Kapolres Nias Selatan.


    Penulis : Tim/Saron. T

    Editor : Admin 







    Komentar

    Tampilkan