-->
  • Jelajahi

    Copyright © Metronewstv.co.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Kominfo Nisel


    Dinkes Kab Nisel

    Sports

     

    Proyek Gedung Pembangunan Rehabilitasi Peningkatan masyarakat desa Wanasalam Tanpa papan informasi di Soal LSM

    Metronewstv.co.id
    Sunday, October 8, 2023, 16:43 WIB Last Updated 2023-10-08T09:43:10Z

    Lebak, - Proyek tanpa ada papan nama informasi proyek merupakan sebuah pelanggaran, karena tidak sesuai dengan amanat Undang – Undang dan peraturan lainnya,minggu,8 oktober 2023.


    Peraturan dimaksud yakni Undang – Undang (UU) nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dan Peraturan Presiden (Perpres) nomor 70 tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Perpres nomor 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah


    Diketahui Ada beberapa aturan lain yang mempertegas tentang transparansi pelaksanaan program pemerintah,


    Seperti Hal nya Terjadi di desa wanasalam Kecamatan wanasalam Di Dapati Sebuah Proyek yang di duga Menggunakan doubel anggaran dimana Dari Sejak mulainya pembukaan Gedung Rehabililitasi Aula Desa itu tak dipasang papan nama informasi proyek Namun hanya papan informasi Dana (Banprov) yang Terpasang di halaman kantor desa wanasalam.


    Pasalnya Bangunan yang Sudah di biayai Dana (Banprov) berlokasi Di Tepi jalan Raya Wanasalam- Binuangeun Bangunan gedung Rehab Tersebut melibat kan Dana Desa Sebesar Rp.19.790.000 itu dinilai kuat dugaan mengarah pada penyimpangan atau penggelapan anggaran Sebab sampai saat ini kegiatan rehab gedung tersebut Tidak Pernah ada papan informasinya


    Hal ini menjadi Pertanyaan Sejumlah Rekanan Lembaga Swadaya masyarakat (LSM) sekitar Persoalan yang Diduga tidak menghargai Publikasi yang Mana Hal itu di lontarkan oleh pendamping desa bernama Cahyani Terkait dengan Stetmennya pendamping desa yang menutur kan kepada wartawan dengan stetmen sebagai berikut,


    "jadi menurut saya sah sah saja rehabilitasi nya menggunakan dana desa.dan mengenai anggaran tidak dipublikasikan yang penting kan dibangunkan dan kegiatannya juga dibarengkan jadi melanggar aturan nya dimana".ucapnya pendamping Cahyani.


    Lontaran stetmen yang Seolah Menutupi Kejanggalan pada anggaran dana desa tersebut ini di katakan pendamping Soal hak publikasi di nilainya tak bermasalah yang terpenting bangunanan nya ada hal ini di Soal Rekanan LSM OMBAK yakni Koer dan Aldean Menurut mereka dana tersebut tidak menggunakan dana peribadi yakni Cahyani,sehingga Menurut nya Kegiatan yang menggunakan dana pemerintah itu Seluruh Lapisan masyarakt Perlu Tau Anggaran tersebut Bahkan perincian bukti belanja nya harus di ketahui publik 


    "dia siapa se enak nya bicara terkait hak publikasi tak bermasalah ini duit negara bukan uang pribadi Pendaping Uang yang di anggarkan melalui dana pemerintah itu Harus di sampaikan kepada Seluruh masyarakat biar masyarakat tahu anggaran itu dikemanakan aja dan mana buktinya,"kata koer dan al dean


    Ditempat terpisah warga Desa Wanasalam kecamatan wanasalam yang Enggan namanya tidak mau di publikasikan oleh awak media ini, mengatakan inisial AO bahwasanya, Proyek yang diduga dari dana Dana Desa (DD), biaya Di perkirakan ratusan juta rupiah Yakni senilai 19.790.000


    "Tak itu saja, dari sepanjang pengerjaan juga pengerjaan tersebut Saya tidak pernah melihat papan plang nama proyek tersebut,"ujarnya


    Kemudian salah seorang Sosial kontrol bernama koer juga menilai Berdasarkan Amatan nya di lapangan Gedung itu hanya satu gedung Yang di biayai Oleh dana Provinsi (BANPROV) begitu juga dengan papan informasi kegiatan hanya ada satu Sementara dirinya berpendapat jika pada kegiatan dana desa itu di rehab kan kepada rehab gedung Dia pertanyakan Fisik dan papan informasi untuk bangunan gedung rehab aula serta penggunaan uang sejumlah dana desa Dan Banprov tersebut Di Belanja kan kemana Sajah Menurut nya anggaran itu sangat besar jumlah nya sehingga jika di satukan 


    "Klw memang ini di nyatakan ada bangunan lain selain fisik yang di bangun dari dana banprov papan informasi harus tetap terpasang apapun alasan nya karena Publikasi itu hak kami seluruh lapisan masyarakat Artinya Kepala Desa harus melakukan musyawarah bersama dengan masyarakat Sehingga masyarakat juga tahu program apa-apa saja yang mau diubah atau dialihfungsikan. Bukan Kepala Desa Bersama Jajaran nya mau atur sendiri. Ini pemerintahan, bukan mainan yang mau diatur seenaknya saja tanpa dibarengi dengan aturan jangan jadi pemerintah kalau tidak mau di kritik bangun nya pake uang sendiri,"pungkasnya Koer Mengakhiri


    (iyank_Dian/Admin)

    Komentar

    Tampilkan