Kampar, - Kepolisian Sektor Tambang berhasil menangkap terduga pelaku pembakaran lahan di Dusun II Sungai Putih Desa Kualu Nenas Kec. Tambang dan diserahkan kepada tim satgas gakkum karhutla Polres Kampar guna di Proses Lebih lanjut. (04/10/23).
Kejadian bermula Pada hari selasa tanggal 03 Okober 2023 sekira jam 22.30 wib Kapolsek Tambang mendapat infomasi bahwa ada kebakaran lahan di Dusun III Sei. Putih Desa Kualu Nenas Kec. Tambang Kab. Kampar.
Kemudian unit Reskrim Polsek Tambang langsung bergerak kelokasi kebakaran lahan dan saat dilokasi api sudah besar dan asap sudah mengepul dan lahan yang terbakar seluas sekira 1/4 ha.
Pelaku berinisial SU (44) warga Desa Kualu Nenas Kecamatan Tambang. Dari penangkapan pelaku berhasil diamankan sejumlah barang bukti yaitu, 3 arang bekas terbakar, botol aqua yang telah terbakar, sekantong tanah sebelum terbakar dan sekantong tanah yang sudah terbakar.
Kapolres Kampar AKBP Ronald Sumaja melalui Kapolsek Tambang AKP Marupa Sibarani, " Awalnya kita mendapatkan informasi ada kebakaran lahan di Dusun III Sei Putih Desa Kualu Nenas," ujarnya.
Setelah itu, saya bersama Kanit Reskrim langsung turun ke lokasi kebakaran tersebut. "Sampainya di lokasi api sudah besar dan asap sudah mengepul dan lahan yang terbakar seluas sekitar 1/4 hektar dan saat itu langsung mengamankan pelaku yang diduga melakukan pembakaran tersebut," terangnya.
Tepatnya pelaku kita amankan sedang berada di dalam pondok di TKP. Sebelumnya terduga pelaku dibawa ke Polsek dimana terlebih dahulu dilakukan koordinasi dengan Kasat Reskrim Polres Kampar AKP Aris Gunadi.
Selanjutnya tanggal 04/10/23 terduga pelaku dan Barang Bukti di bawa Ke Polres dan diserahkan kepada tim satgas gakkum karhutla Polres Kampar guna di Proses Lebih lanjut.
"Selanjutnya pelaku kita bawa ke Mapolsek untuk dimintai keterangan," ujar Marupa.
Saat penyidik melakukan interograsi terhadap Sdr. BB dan dia mengakui telah melakukan pembakaran tumpukan kayu diatas lahan milik Pemda Kampar tersebut.
"Pelaku kita sangkakan Pasal 108 Jo Pasal 69 UU No 32 Tahun 2009 Tentang PPLH. Pasal 108 Jo 56 UU No 39 Tahun 2014 Tentang Perkebunan dan Pasal 187 KUHP," tegas Kapolsek.(*)Putra.