Kabupaten Buru, - Dalam waktu besok aktifitas pertambangan yang berada di desa wamsait kecamatan waelata serta lokasi perendaman emas yang ada di desa wasboli kecamatan teluk kaiyeli bakal di lakukan penyisiran.
Salah satu aktivis mahasiswa
fakultas hukum mochtar bima apresiasi dan mendukung langkah dan kebijakan yang
di ambil oleh polres pulau buru dalam melakukan penyisiran pertambangan ilegal
gunung botak pada tanggal (06/10/2023)
Mochtar mengatakan, dari
kerusakan yang di sebabkan oleh bahan beracun berbahaya b3 tersebut, bahkan
sampai sejauh ini aktivitas pertambangan ilegal ini berjalan cukup lama dan
belum ada upaya pemerintah untuk bagaimana menghadirkan investor sumber daya
alam secara dengan baik dan benar.
Selain itu ia menambahkan, ini
menjadi tugas dan tanggung jawab pemerintah untuk bagaimana berpikir lebih
keras meningkatkan pad kabupaten buru kedepannya apa bila tambang emas ilegal
gunung botak ini di manfaatkan sebaik - baiknya sebab hadirnya pertambangan
tersebut dari tahun 2011 lalu hinggah saat ini tahun 2023 tidak ada asas yang
menguntungkan bagi pemerintah daerah, sejauh proses pertambangan ujarnya.
Lebih lanjutnya, hal ini
berjalan hanya menguntungkan pemodal, dari luar kabupaten buru saja, bukan
secara totalitas masyarakat buru pada umumnya.,saya secara pribadi mengharapkan
pemerintah dapat membuat suatu kebijakan untuk bagaimana melihat, dan mengatasi
ketergantungan masyarakat kita yang sebagian kecil mengantungkan diri
Langkah tindakan yang dilakukan
oleh polres pulau buru sesuai dengan peraturan dan undang _ undang (uu) nomor 4
tahun 2009 tentang pertambangan emas yang berlaku di negara indonesia patut
kita dukung kinerja tersebut"kata mochtar.
Pada pertambangan emas ilegal tersebut oleh sebab itu saya secara pribadi menantang pemerintah kabupaten buru untuk menghadirkan investor sebagai Hadiah kado hut kabupaten buru yang bertepatan pada tanggal 12 oktober 2023 ini. tandasnya
(Haris Fataruba/Admin)