-->
  • Jelajahi

    Copyright © Metronewstv.co.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Kominfo Nisel


    Kab. Banyuasin

    Sports

    Polres Banyuasin dan Bhabinkamtibmas Pasang Spanduk Stop Karhutla

    Friday, October 6, 2023, 14:31 WIB Last Updated 2023-10-06T07:34:00Z

    Banyuasin, – Laksanakan Maklumat Kapolda Sumsel, Personel Polsek Rantau Bayur dan Personil Yon B Pelopor Satbrimob Polda Sumsel BKO Polres Banyuasin sebar stiker himbauan kamtibmas dan Pasang Spanduk serta Sosialisasi 


    pemasangan spanduk serta sosialisasi Maklumat Kapolda Sumsel tersebut tentang larangan membakar hutan dan lahan, yang dilaksanakan di Desa Rantau Harapan Kecamatan Rantau Bayur Kabupaten Banyuasin, Jum’at (6/10).


    Kapolres Banyuasin AKBP Ferly Rosa Putra SIK melalui Kapolsek Rantau Bayur Iptu Yusrin Merinsa mengatakan, pmasangan spanduk dan penyebaran stiker himbauan kamtibmas dan Maklumat Kapolda Sumsel tentang Stop Karhutla akan terus digalakkan Polres Banyuasin dan Polsek jajaran.


    “Melalui personel Sat Brimob Polda Sumsel BKO Polres Banyuasin dan Bhabinkamtibmas, saat ini terus melakukan Sosialisasi dengan memasang Spanduk dibeberapa titik rawan Karhutla dan Penyebaran Brosur kepada masyarakat khususnya para petani,” kata Kapolsek.


    Dia berujar, kegiatan tersebut bertujuan untuk mengimbau dan mengajak peran masyarakat dalam mencegah, menjaga dan mengantisipasi karhutla.”Sudah jelas dalam Maklumat Kapolda Sumsel berisi penegasan tentang larangan melakukan pembakaran hutan dan lahan termasuk di wilayah hukum Polsek Rantau Bayur,” ungkap dia.


    Kata dia, bahwa spanduk ‘Stop Karhutla’ dipasang di beberapa titik rawan Karhutla di wilayah Desa Rantau Harapan.”Spanduk tersebut selain mencantumkan tulisan stop membakar hutan dan lahan juga ancaman sanksi terhadap pelakunya,”jelas dia.


    Diterangkannya, larangan membakar hutan dan lahan sesuai UU RI No. 8 Tahun 1981 Tentang KUHP, UU RI No. 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan, UU RI No. 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.


    Dan UU RI No. 39 Tahun 2014 Tentang Perkebunan. Dengan Ancaman Hukuman Pidana Penjara Paling Lama 10 (Sepuluh) Tahun Dan Denda Paling Banyak Rp.10.000.000.000, 00 (Sepuluh Miliar Rupiah).


    “Mudah mudahan dengan disosialisasikan Maklumat Kapolda Sumsel dan adanya spanduk peringatan termasuk sosialisasi terus menerus yang kita lakukan, bisa diindahkan oleh masyarakat dan wilayah kita bebas dari pembakaran hutan dan lahan,”ucapnya.


    (Alam/Admin)

    Komentar

    Tampilkan