-->
  • Jelajahi

    Copyright © Metronewstv.co.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Kominfo Nisel


    Dinkes Kab Nisel

    Sports

     

    Pilkades Kemiri Tak Kunjung Usai, Ini Kata Kadis DPMPD dan Komisi 1 DPRD Kabupaten Tangerang

    Metronewstv.co.id
    Thursday, October 12, 2023, 07:01 WIB Last Updated 2023-10-12T00:01:00Z

    Tangerang, - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tangerang bersama pengawas tingkat desa menggelar hearing terkait pemilihan kepala desa (Pilkades) Kemiri yang tak kunjung selesai.


    Hearing tersebut berlangsung di ruang rapat gabungan gedung DPRD Kabupaten Tangerang, pada Rabu (11/10/2023).


    Saat dikonfirmasi, Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Tangerang, Muhammad Amud mengatakan, hasil Pilkades di Desa Kemiri tersebut sudah berjalan sesuai aturan.


    Namun demikian, Panwas Desa Kemiri meminta untuk mendengarkan permasalahan yang sudah ditetapkan menjadi Kades terpilih, tapi belum disahkan oleh Badan Pengawas Desa (BPD).


    Hal tersebut, sejumlah pihak menyatakan tahapannya sudah berjalan. Permasalahan ini adanya ketidakpuasan dari salah satu pasangan calon Pilkades Kemiri.


    "DPRD dalam hal ini tidak bisa mengambil kebijakan. Jadi pihak yang bisa mengambil kebijakan DPMPD. Apapun keputusannya saat ini kita meminta kepada DPMPD untuk secepatnya lakukan tindakan," kata Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Tangerang, Muhammad Amud.


    Di kesempatan yang sama, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Tangerang, Yayat Rohiman menjelaskan, para pihak sudah memenuhi tahapan pemungutan suara yang disahkan oleh Kelompok Pemungutan Suara (KPS).  Dan warga Desa Kemiri sudah memberikan pengesahan tandatangan.


    "Maka ketua panitia Pilkades menyampaikan hasil kepada BPD. Tetapi BPD pada waktu itu belum mau menerima hasilnya karena infomasi ada kecurangan tentang pelaksanaan Pilkades. Setelah itu ada laporan dari salah satu calon kepada timwas," jelasnya.


    Lanjutnya, Yayat menuturkan, tim pengawas desa memanggil para pelapor dan terlapor untuk membahas kesepakatan.


    "Namun, pada kesempatan itu tidak ada titik kesepakatan, hanya saja tim pengawas Pilkades tingkat Kecamatan melaporkan ini kepada DPMPD," tuturnya.


    "Proses beberapa tahapan dalam pemilihan Pilkades sudah sesuai dengan aturan, tetapi pihak pelapor ini melaporkan adanya kecurangan pada Pilkades tersebut. Ya ini sedang di proses paling lama 30 hari sesuai peraturan yang berlaku," imbuhnya.


    (Nuryadi/Admin)

    Komentar

    Tampilkan