Bireuen, - Penindakan Baliho dan Pamplet Penyelenggara Reklame /Promosi Tanpa Izin di Kabupaten Bireuen masih sangat lemah, padahal ini sangat bisa untuk Peningkatan Anggaran Daerah.(PAD).
Persoalan ini sebelumnya pernah menjadi temuan Pansus DPRK dari Partai Golkar sekaligus sudah menjadi perhatian media publik.
Sementara itu Kepala Satpol PP dan WH Bireuen, Chairulllah SE saat dikonfirmasiMetroNewsTV.com.Sabtu (14/10)2023 mengatakan pada dasarnya " Kami dari pihak Satpol PP dan Tim Penertiban Terpadu tidak segan - segan untuk melakukan penindakan penertiban terhadap kasus yang terjadi.
Sebelumnya kami dan dinas terkait semua persoalan terkait soal Tiang Baliho penyelenggaraan reklame sudah membahas nya dan sekarang sedang berproses, semua itu harus dilalui dengan berbagai proses dan prosedural dari Dinas PUPR dan DPMPTSP mereka harus menyurati terlebih dahulu pihak yang bermasalah dan pihak BPJN Pemerintah Propinsi Aceh, dikarena posisi bangunan tiang pamplet dan baliho tak memiliki izin tersebut berada di ruas badan jalan Nasional.
Bila semua prosedur sudah di perbuat, namun tidak di "gubris maka Dinas PUPR, DPMPTSP sesuai uu yang berlaku kembali menyurati /menegur pemilik Baleho tersebut dengan melapor ke kami langsung dan surat tembusan kepada Kasatpol PP dan WH Bireuen.
Dengan begitu barulah Satpol PP dan Tim Penertiban Terpadu, Lmereka bergerak untuk mengambil tindakan tegas terhadap Baliho maupun Bangunan pamplet yang tidak memiliki izin serta tidak membayar pajak yang sudah sekian lama membuat kebocoran PAD Kabupaten Bireuen.
(Hendra/Admin)