-->
  • Jelajahi

    Copyright © Metronewstv.co.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Kominfo Nisel


    Dinkes Kab Nisel

    Sports

    Pembangunan Gedung Serba Guna Tahap Ke Dua Desa Pantai Labu Pekan, di Duga Menggunakan Anggaran Dana Fiktif

    Metronewstv.co.id
    Tuesday, October 24, 2023, 22:29 WIB Last Updated 2023-10-24T15:29:57Z

    DELI SERDANG, - Keterangan kades Samsul bahri, menjelaskan kepada awak media saat di konfirmasi melalui whatsaap terkait pembangunan gedung serba guna mengatakan  bahwa pembangunan melalui dua tahap, yang  pertama di bangun tahun 2022 mulai dari pondasi tiang-tiang sampai Ring balok, habislah anggaran tersebut. Selasa, 24/10/2023.


    Tahapan kedua di tahun 2023, Namun tidak ada di Cantumkan di Papan mading /Informasi. rencana  pembangunan gedung serba guna tahap kedua tahun2023 di duga kades Samsul bahri sudah  melanggar undang-undang tahun 2008 tentang keterbukaan informasi pupblik dalam penggunaan anggaran(ADD)


    Pantauan awak media di lokasi pembangunan gedung serba guna dusun batang Nibung desa pantai labu pekan kecamatan pantai labu kabupaten Deli serdang Tidak adanya papan /plang Pagu anggaran tahap ke dua yang di pajangkan di lokasi pembangunan gedung  serba guna tersebut, ADA APA..??.masyarakat menjadi juga sulit sekali  untuk mengawasi dan melihat dana anggaran pembangunan gedung  serba guna tahun  berapa. Pagu anggaran tahap dua berapa jumlah nya, semua tidak ada di cantumkan dan di Bentangkan di papan anggaran,seperti Proyek Siluman, di duga anggaran tersebut fiktif.


    Menurut keterangan masyarakat/Warga desa pantai labu pekan yang tidak ingin di sebutkan namanya. Pemdes pantai labu pekan mendapatkan bantuan dana CSR dari bandara kualanamu.


    Saat di hubungi awak media melalui chattingan whatsapp langsung ke humas bandara kuala namu ibu Balqis. mengatakan, setelah Kroscek dengan tim CSR tidak ada bantuan Ke Pemdes Pantai Labu Pekan seperti yang dimaksudkan balas Humas KNIA. 


    Dalam Hal Pembangunan gedung serba guna tersebut, banyak yang terlibat di dalamnya seperti BPD Desa,Kasi PMD Kecamatan Panti Labu dan Pendamping desa/Konsultan,Bersama Kepala Desa Samsul Bahri, dugaan kuat bersekongkol bermain main dengan Anggaran Dana Desa, dan mereka telah melanggar Pasal 15 Undang undang No 31 Pemufakatan Jahat, tentang Tindak Pidana Korupsi, sehingga adanya kerugian Negara. 


    Kami awak media selaku Sosial Kontrol dan Masyarakat Pantai Labu Pekan meminta agar secepatnya Dinas PMD Deli Serdang turun ke lapangan dan Indpektorat serta Tipikor Polresta Deli Serdang untuk memangil Humas Bandara dan Kades Pantai Labu  Pekan Samsul Bahri,terkait ada tidaknya bantuan DANA CSR yang di Gelontorkan Ke Desa tersebut...Bersambung 


    (HTN/Admin)

    Komentar

    Tampilkan