Lampung, Tulang Bawang,- Pelayanan rumah sakit Penawar Medika Kabupaten Tulang Bawang pasien bernama Sri Haryanti 32 Tahun mengeluhkan sakit didinding perut akibat infeksi usai menjalani operasi Cesar melahirkan di rumah sakit umum daerah Penawar Medika Menggala. "Akibatnya, dinding perut infeksi dan mengeluarkan nanah dan darah kotor.
"Suami pasien, m.sultoni 32 tahun menuturkan kejadian tersebut itu bermula ketika istrinya melahirkan melalui proses cesar pada tanggal 15 september." Usai melahirkan istri saya dirawat inap selama (3) tiga hari lalu istri saya sudah di perbolehkan pulang. Sampai dirumah istri saya terkena gejala demam tinggi 1 hari satu malam kemudian kami kontrol ketiga (3) harinya setelah di cek lukanya infeksi mengeluarkan nanah dan darah kotor sekitar (2) dua gelas, kemudian kami kembali pulang tidak slang sehari kemudian kumat lagi, langsung diantarkan lagi ke Penawar. lalu besok nya istri saya langsung di rujuk ke RSUD Umum Menggala. Terangnya
Setelah pasien rujuk dirumah sakit umum dan di lakukan operasi menurut keterangan dari dokter Dr. zaki ada penyumbatan usus halus, kini pasien masih berbaring diruang ICU RSUD Tulang Bawang.
Disisi lain Dewan Pengurus Cabang Persatuan Pewarta Warga Indonesia ( Tim DPC PPWI TUBA) berupaya konfirmasi kebenaran nya mencoba meminta klarifikasi namun mendapatkan tanggapan yang sangat terkesan tidak pantas dan intimidasi untuk seorang dari ibu Iriana selaku pemilik rumah sakit penawar medika, kepada pihak keluarga pasien dan anggota PPWI. Tegas kopri yadi selaku Seketaris DPC PPWI TUBA
“pak jadi beritanya masih mau di tayangkan jadi bapak mau apa kita ketemu di jalur hukum, parahnya lagi dari pihak RS Penawar Medika mendatangi Rumah Sakit Umum Menggala, bukannya membesuk korban malahan melakukan intimidasi mau mempermasalahkan ke pihak kepolisian dari suami pasien yang bernama M. Sultoni 32 tahun itupun dengan lantang bicara didepan anggota PPWI.
seharusnya pihak dari rumah sakit penawar medika semestinya lebih bijak menanggapi keluhan pasien sungguh sangat di sayangkan perilaku dari pihak rumah sakit medika.
Mengacu kepada Pertanggungjawaban hukum rumah sakit dalam praktik layanan kesehatan dan praktik kedokteran di rumah sakit sebaiknya diaplikasikan tidak menyimpang dari Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan, Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran dan Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2014 tentang Keperawatan. Hal ini disebabkan,
pertanggungjawaban hukum rumah sakit dalam menyelesaikan sengketa layanan medis di Indonesia membutuhkan kemanfaatan sesuai asas.
penanggung jawab biaya terhadap pasien. (Putusan Pengadilan Negeri Tanjung Karang Nomor 381/Pid/2014/PN.Tk). Padahal, Pasal 32 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan telah mengamanahkan kepada fasilitas pelayanan kesehatan, baik pemerintah maupun swasta, untuk mengutamakan penyelamatan nyawa pasien dan mencegah kecacatan serta mengesampingkan uang muka pada saat memberikan pertolongan pasien dalam keadaan darurat.
Penulis : PPWI TUBA
Editor : Admin