-->
  • Jelajahi

    Copyright © Metronewstv.co.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Kominfo Nisel


    Kab. Banyuasin

    Sports

    Paving Block Milik/Aset Negara yang Harus Nya di Kembalikan, di Duga di Jual Salah Satu Rekanan Dinas Perkim Bersama Kepala Dusun 3 Desa Sukamandi Hilir

    Metronewstv.co.id
    Tuesday, October 17, 2023, 16:46 WIB Last Updated 2023-10-17T09:46:07Z

    Deli Serdang, - Kepala Dusun 3 Desa Sukamandi Hilir bersama Rekanan Dinas Perkim bermain main dengan Aset Negara, dengn memperjual belikan paving block bekas, yang mengakibatkan adanya kerugian negara Selasa 17 Oktober 2023.


    Aset negara yang dimaksud tersebut, berupa 6 ribu Paving block bekas yang di jual ke salah satu warga desa sukamandi. 


    seharusnya Paving block bekas bongkaran di kembalikan ke negara bukan di jual kemasyarakat. 


    Dugaan kuat Rekanan Dinas Perkim bersama Kadus 3 Desa Sukamandi hilir bernama Yakin,menjual aset negara berupa Paving block bekas kepada Yadi, salah satu warga dan tokoh agama di desa tersebut. 


    Saat di konfirmasi beberapa hari lalu,Kepala dusun 3 Yakin mengatakan, kalau paving block tersebut tidak di jual, melainkan sebagai tukaran gaji anggota yang ikut bekerja membongkar Paving block yang lama, dan pembelian tanah timbun 2 Dump truck,paving bekas juga sudah di bagi bagi kepada warga ucap Kadus 3 Yakin. 


    Tidak sampai di situ, awak media mencoba mengkonfirmasi salah satu warga dan juga tokoh masyarakat di desa sukamandi yang tidak ingin di sebutkan namanya mengatakan, Kalau paving block tersebut memang di jual kepada pak Yadi. Ada kurang lebih 6 ribuan, dan terkait penimbunan tanah 2 Dump truck itu benar, tetapi tanah timbun tersebut sumbangan /bantuan (Gratis) dari pemilik galian C yang ada di bantaran sungai ular, dan sebagian paving block juga sudah di bagi bagi ke warg, bahkan sudah ada yang terpasang di halaman rumah nya, kalau masalah paving untuk bayar gaji, itu semua tidak benar, karena rekanan sudah menyiapkan semua pagu anggaran nya, salah satu nya untuk gaji pekerja ucap salah satu warga. 


    Dari keterangan warga diatas, jelas sekali Kepala Dusun 3 Desa Sukamandi Hilir bersama Rekanan melanggar Pasal 378 tentang Penggelapan Aset negara, dan melanggar Pasal 15 Undang undang No 31 tahun 1999,Pemukatan Jahat, tentang tindak pidana Korupsi.yaitu penjualan Paving Block bekas Bongkaran, dalam hal ini Negara di Rugikan. 


    Lanjut. Dalam keterangan diatas, Kepala Dusun 3 sukamandi hilir bernama Yakin juga memberikan informasi Bohong/Palsu(Hoaks) kepada awak media saat di konfirmasi.dan ada unsur kesengajaan dalam memberikan informasi palsu. Untuk menutupi perbuatannya.


    Diminta Kepada inspektorat Deli Serdang,Dinas PMD, Tipikor Polresta, Kejaksaan Negeri Lubuk Pakam, agar menindak dan memeriksa serta memproses Kepala Dusun 3 Desa Sukamandi Hilir dan Rekanan Dinas Perkim serta pengawas yang di duga menjual aset negara berupa Paving block bekas, yang seharus nya di kembalikan ke negara, dalam hal ini adanya kerugian negara.


    Kami selaku sosial kontrol dan awak media meminta kepada bapak Bupati Dan Wakil Bupati Deli Serdang, agar memecat kepala dusun 3 desa sukamandi hilir bernama Yakin sebagai kepala dusun, dikarenakan telah mencemarkan nama baik Pemerintahan Desa dan Pemerintahan Kabupaten


    (HTN/ADMIN)

    Komentar

    Tampilkan