-->
  • Jelajahi

    Copyright © Metronewstv.co.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Kominfo Nisel


    Kab. Banyuasin

    Sports

    Mengejutkan! Ayah Tega Setubuhi Anak Kandung Sendiri

    Metronewstv.co.id
    Wednesday, October 11, 2023, 16:17 WIB Last Updated 2023-10-11T09:17:16Z

    Kaur, - Sebuah kasus yang mengerikan dan menggemparkan masyarakat. Tersangka, seorang pria berusia 44 tahun dengan inisial LM, diduga melakukan perbuatan yang sangat keji, merenggut kesucian anak kandungnya yang masih seorang anak kecil sebut saja Mawar, yang baru berusia 7 tahun.


    Kapolres Kaur, AKBP Eko Budiman, S.IK, M.IK, M.Si, melalui Kasi Humas AKP Johni Selain, SH, "Tersangka bersama barang bukti telah diamankan. Saat ini, tersangka masih dalam pemeriksaan. Dari pengakuan tersangka, ia baru dua kali melakukan persetubuhan dengan korban." Samapianya kepada awak media ini via whatsapp, Rabu (11/10/2023).


    Kronologis kejadian ini sangat mencengangkan. Pada hari dan tanggal lupa bulan Juni 2023 sekira pukul 06.00 WIB di Kabupaten Kaur, ketika ibu korban mau mencuci pakain, terlihat di celana dalam anaknya ia menemukan tanda-tanda sperma. kemudian Ibu Mawar (Pelapor) bertanya kepada putrinya, dan itulah saat kenyataan yang mengerikan terungkap.


    Dari pengakuan anaknya, Mawar pernah mengalami pelecehan seksual oleh ayahnya sendiri. Mawar mengungkapkan bahwa ia telah disentuh dan bahkan disetubuhi oleh ayahnya yang seharusnya melindunginya anak kandungnya sendiri. 


    Mendengar pengakuan tragis anaknya, ibu Mawar langsung mengambil langkah berani dengan berkoordinasi dengan keluarganya dan melaporkan kasus ini kepada pihak yang berwajib.


    Setelah kejadian tersebut pelapor tidak ada menceritakan kepada siapapun, sehingga pada hari Senin, 17 Juli 2023 pelapor memutuskan untuk pulang kerumah orang tuanya  di Kabupaten Kaur pada hari Senin tanggal 24 Juli 2023, Ibu pelapor menceritakan kejadian tersebut kepada keluarga Ibu pelapor dan selanjutnya melaporkan ke pihak kepolisian.


    Setelah pihak Polres Kaur menerima laporan dari Ibu Mawar (pelapor) maka pada hari jumat tanggal 06 Oktober 2023 sekira pukul 23.00 WIB telah dilakukan upaya paksa terhadap Tersangka di pimpin oleh Kasat Reskrim  beserta anggota Unit IV PPA dan dibantu oleh Unit Tipidter dan Ba Unit pidum serta Opsnal.


    Aakhirnya tersangka ditangkap saat sedang bekerja, kemudian dibawa ke Polres Kaur untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, tutup AKBP Eko Budiman, S.IK, M.IK, M.Si, melalui Kasi Humas AKP Johni Selain, SH.


    Persetubuhan dan atau Pencabulan terhadap anak, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 dan atau Pasal 82 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan kedua Atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang. 


    (Ilpi.T/Admin)

    Komentar

    Tampilkan