-->
  • Jelajahi

    Copyright © Metronewstv.co.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Kominfo Nisel


    Dinkes Kab Nisel

    Sports

     

    Masih Marak Parkir Liar di Pusat Pasar Pembelanjaan Muara Binuangeun Sebab kan kemacetan Lalu lintas

    Metronewstv.co.id
    Saturday, October 21, 2023, 16:51 WIB Last Updated 2023-10-21T09:51:13Z

    Lebak, - Instansi terkait diimbau menertibkan parkir liar yang marak di kawasan pusat perbelanjaan Pasar Binuangeun Desa Muara Kecamatan Wanasalam kabupaten Lebak banten Salah satunya lokasi parkir liar yang berada di lahan disperindag juga di Sepanjang Bahu Dan Badan Jalan di Area Pasar Binuangeun Tepat nya di Pintu masuk Pelelangan ikan (TPI), Sabtu 21/10/2023


    Perlu diketahui pinggir jalan atau bahu jalan sebenarnya tidak boleh digunakan sebagai tempat parkir karena itu dapat mengganggu mobilitas pengguna jalan lainnya. Hal ini sendiri sudah tercantum dalam peraturan yang berlaku di Indonesia.


    Misalnya dalam Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 34 Tahun 2006 Pasal 38.


    Pasal 38 berbunyi setiap orang dilarang memanfaatkan ruang manfaat jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34, Pasal 35, Pasal 36, dan Pasal 37 yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan.


    Dari aturan di atas, kita dapat memahami memarkir kendaraan di pinggir jalan dapat mengganggu fungsi jalan itu sendiri. Contoh permasalahan yang ditimbulkan terjadinya kemacetan lalu lintas Di Area Pasar Binuangeun Desa Muara akibat sebagian lahan jalan digunakan parkir Liar


    Pantauan Metronewstv.co terjadi di Bahu Dan Badan jalan Area pasar Binuangeun Banyak kendaraan Terparkir dan pedagang kaki lima (PKL) Juga berjualan di trotoar dan bahu jalan Praktis kawasan tersebut menjadi semrawut


    lokasi ini tampak ratusan kendaraan roda dua terparkir di badan jalan yang berimbas kemacetan Dari Awal masuk Area pasar Hingga, Jalan menuju Arah Pantai karang malang, Sebab jalan tersebut hanya satu lajur yang bisa dilintasi kendaraan saat melewati jalan pasar binuangeun,


    Parkir liar merupakan suatu fenomena di mana kegiatan parkir berdiri secara ilegal atau tidak resmi dengan adanya pengakuan lahan parkir secara sepihak, adapun lahan parkir liar berada di lokasi lahan disperindag Hal itu pun diluar pembinaan pemerintah setempat, dengan uang hasil parkir tidak dapat disalurkan ke pemerintah sebagai hasil pendapatan daerah.


    Dikatakan Salah Seorang Warga inisial S kepada awak media ini Dirinya mengeluhkan parkir liar di Area Lahan disperindag itu tepat nya yang berada di Depan Kantor Direktorat Jendral Mentri Perhubungan Perairan atau yang Lebih di Kenal Kantor Sabandar,


    Kemudian Hal serupa juga terjadi di lokasi Pintu masuk Tempat Plelangan ikan (TPI) pasar Binuangeun,Pasalnya, keberadaan parkir liar ini kerap menimbulkan kemacetan akibat separuh badan jalan beralih fungsi menjadi lahan parkir Liar warga dan pengunjung pasar Mengatakan


    "Macet begini sudah cukup lama pak saya aneh parkir liar ini Ko gak bisa di bubarkan apa sama Polisi,ini saya menduga seperti ada kerjasama antara oknum parkir dengan instansi terkait Sebab kegiatan parkir liar ini masih beroprasi terus Kalau sudah macet, mau ada petugas dari Dishub,?? sama sekali gak ngaruh pak,"kata salah seorang warga berinisial S,kepada awak media Metronewstv.co di lokasi parkir liar


    Diketahui Juru parkir yang Melakukan Pemanfaatan pungutan parkir di lahan disperindag itu selain tidak ada legalitas mereka juga tidak pernah menggunakan tanda pengenal yang jelas dan juga karcis yang resmi Sehingga Penulis menyimpulkan ini kegiatan Pungutan liar lantaran hasil parkir tidak pernah di setorkan ke pemerintah,untuk menjadi (PAD) Adapun Pemungut parkir Liar tersebut atas nama Cakok,dan didin,


    Atas Kegiatan parkir liar tersebut kemudian Hal ini Mendapat Sorotan Dari Salah seorang Anggota LSM Organisasi Masyarakat Berantas Korupsi (OMBAK) Pria yang Kerap di Sapa iyang,Dirinya Menyoroti Akibat dari parkir liar ini Kata dia,banyak dampak yang terjadi salah satunya yaitu kemacetan dan masih banyak lagi seperti terjadinya penyempitan ruang jalan lalu lintas, berdampak pada pengurangan kecepatan laju kendaraan dan mengakibatkan kemacetan sehingga akan merugikan banyak pengguna jalan yang lain nya,"Kata Iyang kepada Wartawan,


    Menurutnya, persoalan kemacetan jelas dikarenan beberapa faktor Di antaranya karena jumlah kendaraan yang tidak seimbang dibanding kapasitas jalan Selain itu,juga Kata iyang karena parkir sembarangan atau parkir liar juga,Karena itu, ia meminta Dinas Perhubungan (Dishub) untuk bersikap tegas.


    "Saya minta Dishub Dan APH setempat untuk lebih galak lagi. Kalau ada parkir liar atau parkir sembarangan, angkut saja. Itu yang bikin lalu lintas macet Saya minta kemacetan yang di akibat kan parkir liar ini Segera di tindak lanjuti bila perlu Dishub dan ditlantas juga Aph Setempat pasang pos disitu,"Tegas iyang


    masih kata iyang dia menuturkan Padahal sudah jelas Undang Undang sudah mengatur hak hak tentang Jalan dan tentang fungsi jalan.


    Dengan hal itu seharusnya pihak Dinas Perhubungan bekerjasama dengan Pemerintah Desa Setempat Pemerintahan kecamatan Wanasalam,Pemerintahan kabupaten Lebak,dan Pemerintahan provinsi Banten, begitu juga dengan Aparatur Penegak Hukum di wilayah hukum tersebut ia meminta harus lebih tegas dengan aturan yang berlaku sebagai dasar hukum nya yakni Undang Undang LLAJ dan Undang Undang tentang Jalan.


    "iya Selain Undang Undang LLAJ,dasar hukum lain nya juga mengatur mengenai penggunaan jalan untuk kegiatan diluar fungsi jalan,yaitu Undang Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang jalan Dalam Undang Undang jalan itu tentu diatur beberapa sanksi pidana yang sehubungan nya dengan melakukan kegiatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan,"ujar iyang


    Lebih jauh iyang mengatakan Diantaranya seperti diatur dalam Pasal 63 Ayat (1),"setiap orang yang dengan sengaja melakukan kegiatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang manfaat jalan,sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 Ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 18 (delapan belas) bulan atau denda paling banyak Rp.1.500.000.000,00 (satu milyar lima ratus juta rupiah).


    Kemudian Pasal 63 Ayat (1) "setiap orang yang dengan sengaja melakukan kegiatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang milik jalan,sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 Ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) bulan atau denda paling banyak Rp.500.000.000,00; (lima ratus juta rupiah).


    Lalu pasal 63 Ayat (3) "setiap orang yang dengan sengaja melakukan kegiatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang pengawasan jalan,sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 Ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp.200.000.000,00; (dua ratus juta rupiah).


    Terpisah Ketua Bumdes Desa Muara Kecamatan Wanasalam Bernama Asep Supriatna Pihak nya juga Menyoroti Terkait pelanggaran pelanggaran dan juga semraut nya lokasi tersebut Khususnya di lahan parkir disperindag dan juga parkiran di badan jalan dia juga mengatakan pengelolaan tersebut tak jelas


    "surat tugas nya juru parkir mana terus pengelola nya siapa Lalu kemana uang nya padahal klw di kerja sama kan dengan pemerintah desa melalui badan usaha milik desa (BUMDES) hasil tersebut akan masuk ke kas desa dan juga dapat di rasakan oleh masyarakat desa,"ungkapnya asep.


    Senada Bersamaan dengan hal ini maka di minta pemerintah Setempat,Dinas Perhubungan (DISHUB),Dinas terkait,dan Aparat penegak hukum harus segera bertindak tegas terhadap kegiatan parkir liar di pusat perbelanjaan pasar binuangeun karena kegiatan perparkiran tersebut sudah sangat jelas melanggar Undang Undang yang mengatur mengenai penggunaan jalan untuk kegiatan diluar fungsi jalan,"pungkasnya


    Dirinya mengaku geram karena Pihak Dishub Lebak diduga seolah tutup mata dengan permasalaha parkir yang sebenarnya Terjadi sudah sejak dulu.


    "Pungli parkir sepertinya dibiarkan saja oleh pihak Dishub, bahkan kami menduga ada kongkalikong antara pihak Dishub dan juru parkir,"Tandasnya


    terpisah pihak dishub saat di konfirmasi awak media ini terkait tanggapan parkir liar dia mengatakan sebagai berikut


    "Sy sudah sarankan kepada atasan sy untuk segera melakukan pemanggilan kepada direktur CV Muara Cyberton,"jawab nya


    ia juga mengaku atas saran dan kritik yang di sampai kan awak media ini pihak nya juga akan segera melaporkan kepada pimpinan atas peristiwa terjadi di pasar binuangeun


    "Siap pak kritik dan saran nya sy Terima.. Namun sy punya keterbatasan untuk menjawab ya pak makanya sy sudah lapor ke atasan saya supaya segera melakukan pemanggilan kepada ybs 🙏🏻🙏🏻,"sambungnya


    Hingga Berita ini di publikasikan pihak disperindag dan juru parkir belum bisa di jumpai dan belum bisa di konfirmasi awak media dan tanggapan nya akan di sampaikan melalui berita lanjutan


    (Misantoro_miun/Admin)

    Komentar

    Tampilkan