-->
  • Jelajahi

    Copyright © Metronewstv.co.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Kominfo Nisel


    Dinkes Kab Nisel

    Sports

    Mantan Kepala Desa Pekayon Kecamatan Sukadiri, di Tahan Oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang

    Metronewstv.co.id
    Sunday, October 1, 2023, 11:56 WIB Last Updated 2023-10-01T04:56:15Z

    Tangerang, - Rohaman alias Gobang (54) Eks Kepala Desa (Kades) Pekayon periode 2011 - 2017, Kecamatan Sukadiri akhirnya resmi ditahan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang, pada pukul 21.00 WIB, Jumat (29/9/2023).


    Eks Kades Pekayon, Kecamatan Sukadiri tersebut tidak bisa berkutik saat petugas dari intelejen Kejari Kabupaten Tangerang menahan dan membawanya ke Kejaksaaan Negeri Kabupaten Tangerang.


    Dalam keterangannya, Doni Saputra Kepala Seksi Intelejen Kejari Kabupaten Tangerang mengatakan, terdakwa ditangkap akibat tindak pidana korupsi (Tipikor) dana desa pada tahun anggaran 2016 - 2017.


    Tak hanya itu, masih Doni, terdakwa (rdk- Rohaman) juga bersama - sama dengan dua orang lainnya yaitu Suwandi selaku Sekretaris Desa (Sekdes) Pekayon dan Ade Baihaki Operator Desa Pakayon, melakukan korupsi dana desa baik fisik maupun non fisik.


    "Kasusnya memang saat itu ditangani langsung oleh Unit Tipikor Kepolisian Resort Tangerang dan penetapannya pada tanggal 21 Juli 2021. Kemudian telah dilimpahkan ke Kejaksaan pada bulan Agustus tahun 2021 lalu," jelas Doni Saputra kepada Awak Media, Jumat (29/9/2023).


    Lanjutnya, Doni juga menuturkan bahwa pada saat dilakukan pelimpahan ke Kejaksaan, hanya terdapat dua orang tersangka yang diserahkan yakni Ade Baihaki Operator Desa dan Suwandi Sekdes Pekayon. Namun, Kades Pekayon menghilang serta ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).


    "Kemudian setelah dilakukan persidangan di Pengadilan Tipikor Serang, ketiganya dinyatakan terbukti bersalah dan di jatuhi vonis, karena secara sah dan meyakinkan terbukti melanggar Pasal 3 Undang - Undang No 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi," tuturnya.


    Doni juga menambahkan, saat vonis di Pengadilan Tipikor Serang, Kejari Kabupaten Tangerang melakukan banding akibat pasal yang divonis tidak sesuai dengan tuntutan Kejaksaan.


    "Jadi pada saat itu tuntutan Jaksa melanggar UU No 31 tahun 1999 Pasal 2, namun hakim memutuskan terdakwa dengan Pasal 3 UU Nomor 3 tahun 1999, sehingga pada banding tingkat tinggi, menguatkan bahwa putusan hakim Pengadilan Negeri Serang,"


    Untuk itu, kata Doni, Kejari Kabupaten Tangerang melakukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA), sehingga pada akhirnya keluarlah putusan MA Nomor 6770 K /Pid, Sus/2022, tertanggal 21 Desember 2022, yang menyatakan bahwa terdakwa melakukan korupsi secara bersama - sama.


    "Kami melakukan eksekusi putusan Mahkamah Agung yang menyatakan bahwa Eks Kades Pekayon atas nama Rohaman alias Gobang bersalah dan divonis hukuman 4 tahun penjara, serta denda sebesar Rp. 200.000.000,- subsider 3 bulan kurungan, juga membayar uang pengganti sebesar Rp. 582.000.000," tukasnya.


    (Nuryadi/Admin)

    Komentar

    Tampilkan