TANGERANG, - Cisoka Papan reklame raksasa yang tingginya sekitar kurang lebih 15 meter dari permukaan tanah, papan reklame menjulang tinggi itu terletak dipinggir jalan raya perempatan pasar cisoka dan berdiri di lahan warga Rt01/05 desa sukatani kecamatan cisoka, Kabupaten tangerang-banten diduga belum melengkapi perizinannya dan cukup meresahkan warga.pantas dan patut ditelusuri.
Padahal menurut aturan untuk pendirian sebuah papan reklame tinggi dan lebarnya diatur juga tertuang didalam Undang-undang Republik Indonesia nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak dan Retribusi Daerah.
Maka dari itu wajib bagi penyelenggara Reklame atau Jasa Perusahaan/Biro Periklanan Reklame wajib untuk mendaftarkan diri perizinan ke Dinas Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Tangerang
awak media bhayangkarasatu langsung menyanbangi kantor kecamatan Cisoka langsung untuk konfirmasi ke camat Sumartono menuturkan kalau masalah izin pemasangan reklame wewenang dari kabupaten tangerang bukan di kecamatan Cisoka, pelaksana nya aja KAMIS 20/10 belum datang untuk menemui saya pak. Ucapnya
Wewenang di kecamatan itu hanya bisa menangani pemasangan baleho dan spanduk.tegasnya
Ditempat Terpisah, Hendrik selaku pelaksana reklame saat dikonfirmasi lewat tlf wa mengatakan ke awak media metronews.co terkait masalah izin saya sudah berkoordinasi pihak kantor desa,satpol-pp kecamatan Cisoka, kantor kecamatan cisoka,ormas dan media.
Adanya hal tersebut pihak instansi terkait untuk segera bertindak,serta melakukan infestigasi dilapangan,bilamana ditemukan pendirian papan reklame tanpa ijin maka pihak terkait untuk memasang garis penghentian pengerjaan tersebut sebelum ijin reklame diterbitkan.
Hingga saat berita tayang pihak pihak terkait dari dinas perijinan kabupaten, satpol pp kabupaten tangerang belum dapat dikonfirmasi.
(Endang/Admin)