-->
  • Jelajahi

    Copyright © Metronewstv.co.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Kominfo Nisel


    Dinkes Kab Nisel

    Sports

     

    LSM Seroja Indonesia Resmi Bersurat ke Kemenag Terkait Tindak Pidana Pencabulan(Asusila) di Ponpes As Salim, Gembong Kecamatan Balaraja Banten

    Admin
    Monday, October 9, 2023, 12:51 WIB Last Updated 2023-10-09T05:51:53Z


    Baten,–
    Gembong Kemenag jangan tutup mata atau bersifat masa bodoh atau di biarkan terkait Problema yang sedang Viral di ponpes As - salim tentang tindak pidana pencabulan.

    Kemenag harus berani mengambil sikap tegas memberikan sangsi ke Ponpes tersebut, dan apabila terbukti ada ikut campur tangannya pihak ponpes atau bersifat cuci tangan maka Kemenag berhak untuk mencabut baik sementara atau pun permanen ijin oprasional ponpes tersebut.

    Ibarat kata oknum pelaku adalah Guru di ponpes tersebut maka pihak ponpespun harus bertanggung jawab.Senin 09/10/2023


    Meskipun kasus tersebut saat ini tengah ditangani oleh pihak kepolisian. Kendati demikian, lembaga sosial kontrol Lsm seroja indonesia yang juga pemerhati dunia pendidikan meminta ketegasan dari dinas terkait untuk memberikan sangsi tegas terhadap ponpes as-salim


    Dpp Lsm Seroja Indonesia saya selaku Ketua Umum Taslim wirawan mengatakan kami meminta agar aparat keamanan obyektif membongkar fakta agar hal tersebut bisa terang benderang , maka dari itu kami juga meminta kemenag untuk tegas, bila perlu Izin Ponpes dicabut atau dibekukan izin operasional.Ucapnya Taslim Wirawan


    "Kami akan mengirim kan surat kemenag kabupaten tangerang untuk meminta pihak ponpes di beri sangsi tegas atau di cabut / dibekukan izin operasional nya dikarenakan sampai sekarang saat ini diduga pelaku oknum asusila (cabul) belum dapat di adili  , proses hukum yang berlaku di negara republik indonesia , di karena kan kasus ini sangat memalukan mencoreng dunia pendidikan agama islam di wilayah pondok pesantren


    "Untuk itu lanjut taslim irawan pelaku pencabulan  termasuk sodomi, dapat dijerat Pasal 289 KUHP dengan pidana penjara paling lama 9 tahun. Selain itu, pelaku sodomi juga dapat dijerat dengan Pasal 290 KUHP dengan hukuman penjara selama-lamanya 7 tahun.

    Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.


    Pasal ini mengatur ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda paling banyak 5 miliar rupiah bagi pelaku pencabulan.Pungkasnya


    kami pihak LSM Seroja Indonesia meminta kepada aparat kepolisian terkait diduga pencabulan asusila anak di bawah umur diponpes as - salim jangan segan segan mengungkap takbir kasus seperti ini harus di tuntaskan segera.karena dampaknya pun dapat mempengaruhi fisik maupun psikologis korbanya dalam jangka panjang.Oleh karena itu , setiap pelaku sodomi perlu mendapatkan hukuman yang setimpal.


    Tindakan pelecehan ini memberikan trauma mendalam dan dampak jangka panjang bagi korbannya. Namun, banyak korban yang takut melaporkan kasus sodomi yang mereka alami. Padahal, perbuatan sodomi merupakan salah satu kejahatan asusila dan pelakunya dapat dijerat hukuman yang berat.


    Dalam waktu dekat, tambah Taslim, pihaknya akan segera mengirimkan surat tembusan resmi kepada PJ Bupati Kabupaten Tangerang, Kemenag Kabupaten Tangerang dan tembusan pihak Kejaksaan Negeri Tangerang. Tutupnya


    Penulis : Endang 

    Editor : Admin

    Komentar

    Tampilkan