-->
  • Jelajahi

    Copyright © Metronewstv.co.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Kominfo Nisel


    Dinkes Kab Nisel

    Sports

     

    Lagi - Lagi Tercoreng Kembali Dunia Pendidikan Ponpes Moderen Sekolah Smp Yayasan Al - Ma'mur Diduga Lambat Membagikan Ijazah Desa Munjul Kabupaten Tangerang Banten

    Tuesday, October 10, 2023, 17:38 WIB Last Updated 2023-10-10T10:38:57Z


    Tangerang banten
    , - Kelulusan sekolah memiliki banyak masalah. Banyak sekolah yang diduga menghambat siswa mendapatkan legalisir ijazah untuk meneruskan pendidikan ke jenjang lebih


    Kasus ini dialami oleh yayasan al-makmur yang terpaksa tidak bisa melanjutkan sekolah anaknya. baru lulus dari SMP swasta al - ma'mur tahun 2022-2023 ini dan mendaftar ke smk atau smu swasta, tetapi anaknya dimintai legalisir ijazah sebagai persyaratan. Selasa 10/10/2023


    Salah seorang wali murid yang tidak bersedia ditulis namanya mengatakan, kepada aktivis lsm gerhana indonesia saya sudah tiga kali datang ke sekolah pak untuk minta ijazah tapi selalu dikatakan tunggu dulu belum jadi, terakhir saya datang minta, katanya masih diproses karena di tulis tangan ” .Tutur wali murid


    Anak saya angkatan 2022 - 2023  sampai saat ini ijazah belum mendapat kan ijazah atau di bagikan padahal saya sudah minta ke pihak yang punya pesantren nya belum pak lagi diproses saya jadi malu anak saya di minta indah di sekolahan smk yaspida karena buat data siswa kalau anak saya sih alhamdulillah tidak ada tunggakan sllu tepat biaya. 


    Dari jumlah murid 70 oran,g katanya yang 10 orang nunggak jadi yang kena imbas nya yang pada lunas


    Kebutuhan ijazah tersebut menurut sejumlah alumni guna melanjutkan pendidikan ke smk atau smu, saya bingung pak mengadu ke siapa agar ijazah semua murid di bagikan, salah satunya anak saya belum di bagikan sampai saat ini. Ucapnya


    Saat di konfirmasi ke yayasan smp al- ma'mur bertemu dengan staf pengajar yang bernama sarwita menjelaskan kepada awak media metronewstv.co staf pengajar pak Sarwita mengatakan iya pak emang bener ijazah belum di bagikan karena blanko nya telat datangnya di tambah baru di tulis dan masih di cek satu persatu takut ada kesalahan penulisan ya.Imbuhnya


    Maaf pak, tadi sudah menghadap ke kepala sekolah, ketika ada pemberitahuan pengambil blanko ijazah di SMP 1 Cisoka, terus ada pengemun dari pihak dinas ke pada para kepala sekolah, kata pihak dinas jangan dulu tanda tangan ijazah kalau belum perpanjan surat izin mempimpin, pas tahun ini smpi al-ma'mur harus perjang pa, salah kendala keterlambat ijazah dari sini pak.Pungkasnya


    Ditempat terpisah, Ketua Umum Lsm Gerhana Indonesia inuar gumay menjelaskan kami sangat miris melihat dunia pendidikan tercoreng kembali 


    mengacu dalam Terkait dengan penahanan ijazah oleh satuan Pendidikan, pada Pasal 7 ayat (8) Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23 tahun 2020 tentang Spesifikasi Teknis, Bentuk, dan Tata Cara Pengisian Blanko Ijazah Pendidikan Dasar Dan Pendidikan Menengah Tahun Pelajaran 2020/2021. Pada Pasal 7 ayat (8) dikatakan “satuan Pendidikan dan dinas Pendidikan tidak diperkenankan untuk menahan atau tidak memberikan ijazah kepada pemilik ijazah yang sah dengan alasan apapun”.


    Jika pasal ini tidak diindahkan maka Dinas Pendidikan akan memberi sanksi-sangsi antara lain,


    1)Membekukan Ijin Operasional Sekolahan

    2) Menghentikan penyaluran BOS/atau dana hibah

    3)Sanksi Administrasi lainnya


    kami tertarik menyampaikan hal ini, karena ternyata sampai saat ini penahanan ijazah oleh satuan pendidikan atau pihak sekolah masih terjadi, sehingga hal ini dapat merugikan siswa atau peserta didik yang ijazahnya ditahan.


    Kita tahu bahwa ijazah merupakan sertifikat pengakuan atas prestasi belajar dan kelulusan dari suatu jenjang pendidikan formal atau pendidikan nonformal. Ijazah pendidikan formal diberikan kepada peserta didik yang telah lulus dari satuan pendidikan. Sedangkan ijazah pada pendidikan nonformal diberikan kepada peserta didik yang telah lulus dari program pendidikan kesetaraan.bebernya


    masih lanjut inuar gumay Dari peraturan ini jelas bahwa pihak sekolah dilarang menahan ijazah siswa atau ijazah peserta didik dengan alasan apapun. Alasan apapun ini bisa karena belum membayar iuran sekolah, belum membayar spp, belum membayar sisa uang ujian, dan lain-lain.


    Tujuan penerbitan ijazah berdasarkan Pasal 2 Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 14 tahun 2017 tentang Ijazah dan Sertifkasi Hasil Ujian Nasioal, pada Pasal 2 dikatakan penerbitan ijazah bertujuan untuk memberikan pengakuan atas perolehan prestasi belajar dan penyelesaian suatu jenjang Pendidikan kepada peserta didik setelah lulus dari satuan Pendidikan.


    saya akan bersurat pihak kemenag dan dinas pendidikan kabupaten tangerang agar di beri sangsi tegas atau bekukan izin operasional nya karna telah melakukan lalai nya pembagian ijazah yang telah lulus sekolah di ponpes al-makmur tersebut.Tegasnya


    Hingga berita ini di tayang kan pihak pihak terkait belum dapat dikonfirmasi pihak.Dinas Pendidikan dan pihak Kemenag.dan PJ Bupati tangerang.


    Penulis : Endang

    Editor : Admin

    Komentar

    Tampilkan