-->
  • Jelajahi

    Copyright © Metronewstv.co.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Kominfo Nisel


    Dinkes Kab Nisel

    Sports

    Ketua PPWI Angkat Bicara, Terkait Minyak Oplosan Sangat Meresahkan Masyarakat Tulang Bawang

    Thursday, October 26, 2023, 15:19 WIB Last Updated 2023-10-26T08:19:54Z


    Tulang Bawang
    , - Bahan Bakar Minyak (BBM) Oplosan yang beredar di wilayah Kabupaten Tulang Bawang,  membuat resah para pengguna kendaraan bermotor baik itu roda dua (2) maupun roda (4). Tidak sedikit keluhan masyarakat yang mengeluhkan hal ini membuat kendaraan mereka rusak dan susah untuk di Stater / Hidup, lebih parah lagi kalau kendaraan tersebut menggunakan injeksi, langkah terbaik mereka dibawa ke bengkel terdekat. 


    Dalam hal keluhan masyarakat Kabupaten Tulang Bawang terkait (BBM) Oplosan yang dimana pihak terkait, Aparat Penegak Hukum (APH) di wilayah hukum Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tulang Bawang, sepertinya tidak ada respon atau tindakan dalam menertibkan tindakan melawan hukum dan melindungi konsumen yaitu pihak masyarakat di Kabupaten Tulang Bawang Provinsi Lampung. 


    Ketua Dewan Pengurus Cabang Persatuan Pewarta Warga Indonesia Kabupaten Tulang Bawang (DPC-PPWI-TUBA) Andreyadi, angkat bicara dalam permasalahan keluhan masyarakat selama ini. Papar Andre 


    Andre melanjutkan - kepada pihak (APH) atau (DPRD) Tulang Bawang meminta agar segera ambil tindakan tegas dalam keluhan masyarakat selama ini, Jangan sampai masyarakat berpikir pihak oknum oknum yang bermain di wilayah Kabupaten Tulang Bawang  diduga ada upeti atau setoran ke pihak Polres dan DPRD Tulang Bawang. Ucap Andre 



    Imbuhnya." Seperti yang terjadi di pangkalan pengoplosan (BBM) Jenis bensin dan solar di kampung Lingai unit 9 sembilan, Kecamatan Menggala Timur, dimana lokasi tersebut dalam kebun sawit dan pedalaman yang mana masyarakat awam tidak paham tempat tersebut, dijadikan pangkalan pengoplosan (BBM) Subsidi jenis solar dan bensin." Tutup Nya 


    Hak sebagai konsumen diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen Republik Indonesia yang berlandaskan pada Undang Undang Dasar 1945 Pasal 5 ayat (1), Pasal 21 ayat (1), Pasal 27 , dan Pasal 33 yang dapat diketahui. Lewat Mbah Google 



    Ditempat terpisah kami coba menghubungi pemilik pangkalan tersebut yang berinisial AS (35) tahun, melalui WhatsApp untuk meminta stekmen namun tidak ada respon atau jawaban yang kami terima. Tegas Joni ketua team Investigasi PPWI TUBA. 


    Dalam hal ini kami akan berkordinasi ke Polres dan Polda Lampung yang membidangi Tipidter dan DPRD Kabupaten Tulang Bawang. Tegas Joni 


    Andre Wara Wiri/Admin

    Komentar

    Tampilkan