Salido Ketek, - Ketua Kerapatan Adat Nagari Tambang Firman Joni, S. Sos Dt. Gamuak Gelar Musyawarah Penyusunan AD/ART di Kantor Wali Nagari Koto Rawang Kecamatan IV Jurai Kabupaten Pesisir Selatan, Minggu 24 September 2023
Dalam musyarawarah penyusunan AD/ART KAN Tambang tersebut dihadiri oleh, Wali Nagari Koto Rawang, Wali Nagari Tambang, Wali Nagari Salido Sari Bulan, Pengurus KAN Tambang dan semua Ninik Mamak se kenagarian Tambang.
Penyusunan AD/ ART KAN Tambang dibuat berdasarkan keselarasan Bodi Caniago, selama ini KAN Tambang belum memiliki AD/ART, dengan semangat kebersamaan dan rasa kepedulian terhadap nagari, maka diadakanlah musyawarah penyusunan AD/ART, disamping itu juga himbauan dari KAN Provinsi Sumatera Barat dalam Rapat Koordinasi dengan KAN se Sumatera Barat beberapa waktu yang lalu telah diputuskan bersama, bila Kerapatan Adat Nagari Belum memiliki AD/ ART untuk segera membuatnya.
Selain dari musyawarah penyusunan AD/ART disusun pula *Barih Balabeh KAN Tambang* yang akan menjadi pedoman bagi anak kemanakan dalam menjalankan prosesi adat dan kehidupan sosial lainnya.
Harapan dari ketua KAN Tambang Firman Joni, S Sos , Dt Gamuak setelah tersusunnya AD/ART dan Barih Balabeh ini dapat menjadi pedoman bagi Kerapatan Adat Nagari dalam melangkah dan pedoman bagi anak kemanakan dalam menjalankan kehidupan sehari - hari sehingga tidak melanggar adat sabatang panjang dan adat salingka nagari.
Dalam Barih Balabeh atau aturan yang dibuat dalam adat berkolaborasi dengan Peraturan Nagari ( Pernag) dalam mengatur semua aspek kehidupan dalam bernagari seperti halnya tentang Organ Tunggal disaat ada pesta pernikahan perlu adanya pengaturan waktu jangan sampai larut malam dan dibatasi waktunya sampai 18.00 wib, karena dinilai akan menganggu masyarakat sekitarnya dan juga tidak sesuai dengan norma sebagai orang minang.
Disamping itu juga di buat peraturan larangan menangkap ikan dengan menggunakan bahan berbahaya dan listrik ( setrum), dan sanksinya akan diatur melalui Pernag di Nagari
(Alp/Admin)