-->
  • Jelajahi

    Copyright © Metronewstv.co.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Kominfo Nisel


    Kab. Banyuasin

    Sports

    Kebal Hukum Masih Tetap Buka Berkedok Depot Jamu Menjual Miras dan Ciu Dengan Bebasnya Menjual Meraup Keuntungan Jutaan Rupiah Kecamatan Cisoka

    Metronewstv.co.id
    Monday, October 30, 2023, 12:29 WIB Last Updated 2023-10-30T05:29:53Z

    Kabupaten Tangerang, - CisokaTerkait toko/kios yang diduga menjual miras oplosan yang berlokasi di wilayah kec cisoka kab tangerang-Banten,yang sempat tayang Viral beritanya beberapa hari yang lalu namun sampai saat sekarang masih tetap buka beroperasi/menjual diduga miras oplosan berkedok Depot Jamu Penjual Dengan Bebasnya Menjual Meraup Keuntungan Jutaan Rupiah yang berlokasi berdekatan Polsek cisoka di wilayah dasa Sukatani no 184 lkecamatan Cisoka kabupaten tangerang banten. Senin 30/10/2023


    Buat resah warga sekitar.miras ciu itu sangat laris dengan harga murah di buru oleh kaum pemuda-pemudi,anak-anak atau remaja yang berstatus masih pelajar.


    Berdasarkan peraturan daerah nomor 9 tahun 2008,tentang pengawasan dan pengendalian minuman beralkohol dan peraturan Bupati Tangerang nomor 14 tahun 2016,pada pasal 12,bahwa dilarang mengecer, dan/atau menjual minuman beralkohol pada tempat- tempat antara lain toko, warung dan kios yang berdekatan dengan pemukiman penduduk.


    Mengacu pasal Pasal 37 Ayat (1) berbunyi ‘’Setiap orang yang melanggar ketentuan dalam peredaran dan penjualan Minuman Beralkohol, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, Pasal 21, Pasal 22, Pasal 24, Pasal 30 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan dan/atau pidana denda paling banyak Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah)


    Saat awak media meronewstv.co mengkomfirmasi pada hari kamis (26/10/2023) ke penjual seorang mba - mba menjelaskan kami saya kuli pak alias hanya pekerja saja ini bukan punya saya tapi punya bos yang bernama berinisial "S".Ucapnya


    Salah satu selaku warga, yang enggan di sebut namanya dipublikasikan mengatakan tempat miras tersebut sudah sering ditutup. Namun selalu saja buka kembali.dan klw gak salah pemilik depot miras itu yang bernama berinisial "S".Tuturnya


    Kami geram melihat penjual miras ciu itu merusak moral anak bangsa yang akan datang kami khawatir jangan sampai menunggu warga turun tangan lebih banyak,untuk mendemo toko depot miras tersebut takut dirusak tokonya oleh massa yg lebih banyak. Imbuhnya


    Maka dari itu kami pun berharap keresahan warga ini bisa ditindaklanjuti dan di dengar keluhan kami oleh seluruh jajarannya pihak terkait, seperti Camat,jajaranya satpol-pp dan hingga dari kepolisian kapolsek dan anggota jajaranya.dalam hal ini terutana Polsek Cisoka.yang bisa menangkap dan menyita brang minum keras cius tersebut


    Kami hanya ingin permintaan ini cuma mau toko ditutup atau disegel secara permanen, jangan sampai di buka kembali menjual miras lagi.Tutupnya


    Langsung awak media metronewstv.co mendatangi kantor Polsek cisoka bertemu bagian SPK bagian yang jaga piket tersebut menuturkan Kapolsek nya lagi giat keluar pak,besok - besok bapak datang kembali lagi aja temui Kapolsek nya


    Awak media kemudian mengkonfirmasi camat awak media kemudian mewawancarai konfirmasi pada hari kamis (26/03/2023) camat Sumartono kepada awak media metronewstv.co mengatakan kami masih baru tugas disinih kurang lebih 2 minggu, kami tidak tahu bahwa di sekitaran wilah Cisoka ada penjual miras ciu yang berkedok depot jamu insyaallah kami akan bertindak lanjutin atas laporan bapak kami akan berkoordinasi kepada pihak Polsek cisoka dulu. Ucapnya


    Dan kami berterima kasih pada sosial kontrol yang telah memberikan informasi kepada kami klw tidak ada laporan informasi dari lapangan dari rekan sosial kontrol kami tidak tahu informasi tersebut.Tutupnya


    (Endang/Admin)

    Komentar

    Tampilkan